Amankan Satu Orang
Warga Wadul Polisi Ada Tambang Pasir Ilegal di Padang Savana Lumajang
Lumajang - Warga Desa Pandanwangi lapor ke polisi atas dugaan aktivitas penambangan ilegal di area Padang Savana Kecamatan Tempeh. Kemudian polisi langsung menindaklanjuti dan berhasil mengamankan seseorang berinisial SA (41) warga Kabupaten Pamekasan, yang diduga melakukan penambangan pasir ilegal.
Menurut informasi yang didapat dari Mapolres Lumajang bahwa pengungkapan ini berdasarkan laporan masyarakat. Saat itu Polsek Tempeh langsung mendatangi TKP dan mengamankan barang bukti berupa 2 excavator serta beberapa truk di lokasi aktifitas penambangan.
Kasus ini sudah bergulir sejak bulan April 2021 namun sekarang ditangani oleh Satreskrim Polres Lumajang, karena sebelumnya berada di Polsek Tempeh. Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan satu orang yang bertanggung jawab atas kegiatan aktifitas pertambangan tersebut.
"Terduga kami amankan saat melakukan aktivitasnya di lokasi," kata AKP Fajar, Kamis (28/10/2021).
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 158 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020, perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batu. Kini polisi masih melakukan penyidikan terkait dengan kasus ini.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi