Kabur Sebulan

Pelaku Pembacokan di Desa Bence Lumajang Diringkus Polisi

Penulis : lumajangsatu.com -
Pelaku Pembacokan di Desa Bence Lumajang Diringkus Polisi
Tersangka pembacokan di Desa Bence saat diamankan polisi

Lumajang - Kabur selama sebulan, pelaku penganiayaan di Desa Bence Kecamatan Kedungjajang diringkus polisi. Aksi penganiayaan menyebabkan dua korban alami luka pada jari tangan dan punggung akibat sabetan dari tersangka S (42) warga Desa Bence Kecamatan Kedungjajang.

Kejadian ini bermula saat pelaku mendatangi rumah korban dengan marah-marah hingga sebabkan adu mulut. Pelaku tampak emosi langsung menyerang korban NK dengan sebilah celurit yang dibawahnya dari rumah.

Kejadian tersebut dilerai oleh korban SU yang merupakan cucu dari NK, namun terkena tangkisan dari celurit tersebut hingga alami jari tangan luka. Sedangkan korban NK terkena sabetan pada punggung.

Atas perbuatannya kini tersangka diamankan oleh Polsek Senduro dan berkordinasi dengan Polsek Kedungjajang. Menurut informasi dari polisi hingga kini pihaknya sedang menyelidiki motifnya dari kejadian ini.

"Pelaku sudah kami amankan dan korban dalam pemulihan sembuh," kata Kasubsi Pemnas Humas Polres Lumajang Aipda Ari Wibowo SH, Sabtu (02/10/2021)

Atas perbuatannya kini tersangka diijerat dengan pasal 351 KUHP dan harus merasakan dinginnya dinding sel penjara.(Ind/yd/red)

Editor : Redaksi

Spesialis Melukai Korban

Pelajar Disabet Saat Berteduh, Jejak Begal Sadis Lumajang Terungkap

Lumajang – Fakta mengejutkan terungkap dari pengungkapan kasus kriminal di Kabupaten Lumajang. Dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso diketahui merupakan begal sadis yang kerap melukai korbannya. Aksi kejahatan keduanya diduga kuat telah berlangsung sejak 10 Mei 2025 sesuai cctv yang beredar dan terjadi di sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Lumajang dan sekitarnya.

Begal Sadis

Teror Delapan TKP Berakhir, Pelaku Curanmor Lumajang Tewas Saat Diamankan

Lumajang * – Kepolisian Resor Lumajang berhasil mengungkap rangkaian tindak pidana pencurian dengan pemberatan, penganiayaan berat, serta perlawanan terhadap petugas, yang dilakukan dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso. Keduanya diketahui terlibat dalam sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Lumajang dan sekitarnya.