Aturan Tutup Jalan Raya

Hajatan Sampai Tutup Jalan Raya, Bagaimana Aturannya?

Penulis : lumajangsatu.com -
Hajatan Sampai Tutup Jalan Raya, Bagaimana Aturannya?
Kasat Lantas Polres Lumajang AKP Bayu Halim Nugroho

Lumajang - Satlantas Polres Lumajang beri tata cara pengajuan surat izin untuk melakukan penutupan jalan ketertiban lalu lintas dan keamanan pada fasilitas umum, karena ini perlu dijaga bersama agar warga sekitar yang memanfaatkannya merasa nyaman, termasuk dalam penggunaan jalur. Jumat, (03/12/2021)

Kasat Lantas Polres Lumajang AKP Bayu Halim Nugroho mengatakan bahwa pengajuan itu harus sebelum acara minimal tujuh hari. Karena tim nanti akan mengecek secara langsung apakah diizinkan atau tidak, ini tata cara pengajuannya.

1. Penanggungjawab atau penyelenggara acara menentukan lokasi
penggunaan merupakan jalan nasional, provinsi, kabupaten, kota, atau
desa/lingkungan

2. Lalu, persiapkan lampiran surat permohonan yang akan diajukan berupa :
-Foto kopi KTP penyelenggara atau penanggungjawab kegiatan
-Waktu penyelenggaraan kegiatan, sertakan jamnya
-Jenis kegiatan yang akan dilakukan
Prakiraan jumlah peserta kegiatan atau yang hadir
-Denah lokasi kegiatan serta jalur alternatif yang telah ditentukan
-Surat rekomendasi dari satker yang mengelola perhubungan darat
daerah provinsi untuk jalan nasional atau provinsi, daerah kabupaten
atau kota untuk jalan kabupaten maupun kota, maupun kepala desa atau
lurah untuk jalan desa atau lingkungan.

3. Tentukan tujuan surat permohonan tersebut. Tujukan kepada Kepala
Kepolisian Daerah untuk penggunaan jalur nasional atau provinsi,
Kepala Kepolisian Resor untuk jalur kabupaten/kota, dan Kepala
Kepolisian Sektor untuk jalur desa atau lingkungan

4. Pastikan permohonan izin tersebut diajukan maksimal 7 (tujuh) hari
sebelum acara diselenggarakan

5. Bagi warga yang akan menyelenggarakan acara dalam rangka prosesi kematian, penanggungjawab dapat mengajukan permohonan secara
lisan maupun tertulis tanpa adanya batas waktu

6. Apabila permohonan dikabulkan, maka surat pemberian izin akan
diterima lalu patuhi aturan berlaku demi tercapainya ketertiban pada saat
kegiatan diselenggarakan

7. Petugas dari pihak kepolisian akan mengerahkan orang-orangnya untuk
menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Mereka juga akan membantu menyebarkan pemberitahuan serta
mengarahkan pengendara ke jalur alternatif yang telah ditentukan

8. Apabila menerima surat penolakan izin, maka penyelenggara kegiatan
harus menurutinya dan mencari solusi lain untuk tempat
dilaksanakannya acara tersebut.

"Masyarakat harus memenuhi persyaratan tersebut" tutup AKP Bayu.

Editor : Redaksi

Hikmah Kehidupan

Urgensi Tasawuf Dalam Menghadapi Krisis Spiritual di Era Modern

Lumajang - Di tengah gemerlapnya dunia yang serba digital dan material, manusia semakin terjerat dalam pusaran kehidupan yang cepat dan penuh tekanan. Keberhasilan diukur dengan angka, kebahagiaan dinilai dengan kepemilikan, dan kedamaian seolah menjadi barang langka yang hanya bisa diraih oleh segelintir orang. Namun, meskipun segala kemajuan teknologi dan inovasi telah memberikan kenyamanan fisik, banyak yang merasakan kekosongan jiwa yang mendalam, kehilangan arah, dan semakin jauh dari makna hidup yang sejati. Krisis spiritual ini bukan hanya sekedar fenomena individu, tetapi sebuah bencana sosial yang mengancam dasar-dasar kemanusiaan kita.

Diringkus Polres Lumajang

Pelaku Judi Online di Lumajang Mulai Karyawan Swasta Hingga Mahasiswa

Lumajang - Satreskrim Polres Lumajang terus melakukan pemberantasan aktivitas perjudian, baik itu judi online atau judi konvensional. Terbaru, Polres Lumajang mengamankan 10 orang tersangka yang terlibat dalam praktik judi online (judol). Penangkapan pelaku judi online ini merupakan bagian dari program Asta Cita, sebuah instruksi langsung dari Presiden RI untuk memberantas aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat.

Berikan Kepercayaan Bagi Pelanggan

6 Pasar Tradisional Lumajang Dapat Penghargaan Kategori Tertib Ukur dari Kemendag RI

Lumajang - Kabupaten Lumajang kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan meraih Piagam Penghargaan Perlindungan Konsumen kategori Pasar Tertib Ukur 2023. Penghargaan ini diberikan oleh Wakil Menteri Perdagangan RI, Dyah Roro Esti Widya Putri kepada Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kabupaten Lumajang, Muhammad Ridha yang mewakili Pj. Bupati Lumajang. Prosesi penghargaan berlangsung di Hotel Fugo, Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada 18 November 2024 kemarin.