Bikin Resah Warga
Polisi Ringkus Pengedar Sabu Pemuda Tukum Lumajang
Tekung - Satresnarkoba Polres Lumajang grebek pelaku pengedar sabu saat berada di dalam rumah, tersangka berinisial SA (31) warga Dusun Pandansari Desa Tukum Kecamatan Tekung.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat karena resah dengan keberadaan tersangka, dikhawatirkan merusak generasi bangsa. Terlebih dilingkungan tersebut banyak pemuda yang berpotensi.
"Dari informasi yang kami terima sering terjadi transaksi narkoba di sekitar desa pelaku," Kata Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ernowo, Rabu (2/3/2022).
Berbekal informasi dari masyarakat tersebut, tim melakukan ovservasi lapangan. Tim Satresnarkoba berhasil menangkap pelaku pada Selasa (1/3/2022) sekitar jam 12.30 WIB.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,12 gram. Guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti kemudian diamankan di Mapolres Lumajang.
Pelaku akan dijerat Pasal 114 Yo 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 5 sampai 10 tahun penjara.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi