Terpantau CCTV
Polsek Kota Lumajang Ringkus Spesialis Maling HP di Perum Suko Asri
Lumajang - Polsek Kota berhasil meringkus pelaku pencurian ponsel yang biasa beraksi di sejumlah rumah. Tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama VR (31) warga Kelurahan Rogotrunan Kecamatan Lumajang dan ST (25) warga Desa Sumberejo Kecamatan Sukodono.
Kapolsek Kota Iptu Samsul Hadi mengatakan bahwa penangkapan tersebut bermula dari laporan yang diterima polisi terkait pencurian HP di Perumahan Suko Asri. Berdasarkan dari pantauan rekaman CCTV di lokasi yang didapat, pelaku pencurian ponsel bisa terindentifikasi.
Hal inilah yang kemudian dikembangkan petugas dan tangkap pelaku. "Alhamdulillah pelaku dapat kami amankan" kata Kapolsek Kota yang kerap disapa dengan Pak Bella, Rabu (11/5/2022).
Saat ditangkap, pelaku mengakui bahwa dirinya melakukan pencurian ponsel baru satu kali dengan menargetkan korbannya secara acak hingga akhirnya dirinya tertangkap. Dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Pelaku terancam hukuman lima tahun penjara" tutupnya.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi