Paripurna Maraton

Paripurna DPRD Lumajang Selalu Dihadiri Bupati dan Wakil Bupati

Penulis : lumajangsatu.com -
Paripurna DPRD Lumajang Selalu Dihadiri Bupati dan Wakil Bupati
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lumajang

Kedungjajang - Bupati Lumajang Thoriqul Haq serta Wakil Bupati, Indah Amperawati menghadiri Rapat Paripurna II DPRD Kabupaten Lumajang, bertempat di Gedung DPRD, Selasa (7/6). Rapat Paripurna kali ini, dipimpin secara langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Lumajang H. Bukasan, dengan beberapa agenda, salah satunya Penyampaian Badan Anggaran Terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.

Dalam kesempatan itu, Tim Pelopor Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lumajang, M. Hasan mengungkapkan, bahwa pendapat Badan Anggaran DPRD ini, merupakan tindak lanjut pembahasan pelaksanaan pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2021 beserta nota keuangan yang telah disampaikan Bupati Lumajang pada Rapat Paripurna I kemarin.

"Pendapat ini merupakan amanat dari tata tertib DPRD Kabupaten Lumajang No. 19 tahun 2019 59 huruf c, bahwa bandan anggaran mempunyai tugas memberikan saran dan pendapat kepada DPRD atas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 yang telah disampaikan Bupati Lumajang," ungkapnya.

Selain itu, diungkapkan M. Hasan, bahwa penyampaian pendapat Badan Anggaran ini dimaksudkan untuk memberikan saran dan pendapat atas Nota Keuangan pemerintah pelaksanaan pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2021 beserta semua lampirannya untuk dibahas oleh DPRD pada pembahasan tahap berikutnya.

Dalam kesempatan tersebut juga dilaksanakan Penyampaian Pendapat Badan Pembentukan Perda Terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Lumajang, Abdul Rahman Saleh sekaligus Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi.(Red)

Editor : Redaksi

Lumajang Maju dan Makmur

Bak Lautan Manusia di Lapangan Jokarto Lumajang Sholawat Doa Bersama Cak dan Ning

Lumajang - Dalam rangka membangun kedamaian dan persatuan di wilayah Lumajang, relawan paslon 01 (Cak Thoriq – Ning Fika) bersama Gus Hafidzul Ahkam dari Probolinggo dan jamaah Riyadhul Jannah Lumajang mengadakan acara Sholawat & Do’a Bersama. Acara ini berlangsung di Lapangan Desa Jokarto Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang Kamis, (21/11/2024) malam.

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).