Tindak pelanggar aktivitas tambang pasir ilegal

Polres Lumajang Amankan Puluhan Armada serta Alat Berat Milik Tambang Pasir Ilegal

Penulis : lumajangsatu.com -
Polres Lumajang Amankan Puluhan Armada serta Alat Berat Milik Tambang Pasir Ilegal
Kapolres Lumajang AKBP Dewa saat mengumumkan barang bukti dari tambang ilegal di Mapolsek Sumbersuko.

Lumajang– Polres Lumajang mengamankan puluhan armada truk pasir yang di duga melanggar tindak pidana pertambangan yang tanpa ijin atau menyalahi aturan. Armada truk di amankan polisi karena sudah beroperasi di 5 titik wilayah galian C di Kabupaten Lumajang.

Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan bahwa dari 5 LP, Polres Lumajang berhasil mengamankan sebanyak 24 dump truk, 9 eskavator dan 1 mesin sedot yang di amankan di Mapolsek Sumbersuko. Sampai hari ini pihaknya masih mendengar masyarakat yang menggunakan mesin sedot untuk melakukan pertambangan. 

"Apakah punya ijin atau tidak, ini akan terus tertibkan,” ungkapnya.

Dewa menjelaskan, dari 5 LP ini perkaranya beragam. Di antaranya ada perusahaan yang memiliki ijin baru sampai eksplorasi belum memiliki ijin operasional, kemudian ada juga yang sudah miliki ijin operasional tapi eksplorasinya di luar titik

Selain itu, ada masyarakat tanpa ijin melakukan pertambangan dengan melakukan sedot. Ada juga kelompok masyarakat mendapat perintah kerja dari pemerintah daerah untuk melakukan melakukan perbaikan jalan tambang.

Namun demikian hanya perintah kerja saja. Sehingga kelompok yang melakukan pembuatan jalan tambang ini, hanya meratakan jalan yang ada di pinggir sungai.

'‘Kami amankan karena dari meratakan tambang ini ada sebagian pasir yang di jual, ini tidak benar karena tidak memiliki ijin, dan tidak punya wilayah operasional,” jelasnya (Ind/red).

Editor : Redaksi

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).