Usai Pembacaan Putusan
Ini Kronoligis Hakim PA Lumajang Dilempar Kursi Diruang Hingga Terluka
Sukodono - Aksi kurang menyenangkan menimpa salah satu hakim Pengadilan Agama (PA) Lumajang Drs. Zulkifli. Pasalnya, usai pembacaan putusan perkara perceraian pada Kamis (20/10), hakim ketua dilempar kursi oleh tergugat inisial SD, warga Ledoktempuro Kecamatan Randuagung.
Drs. Anwar SH, Humas PA Lumajang menceritakan kronologis yang menimpa salah satu koleganya tersebut. Berawal dari sidang terakhir dengan agenda pembacaan putusan perceraian warga Randuagung.
Setelah pembacaan putusan selesai, tergugat berinisial SD tidak terima dan marah terhadap mantan istrinya (penggugat). SD bersikeras tidak ingin berpisah dan melampiaskan kemarahannya terhadap mantan istrinya tersebut dengan menganiaya menggunakan kursi besi di dalam ruang sidang PA.
Usai menganiaya mantan istrinya, SD kemudian melempar kursi ke hakim Zulkifli. Meski sempat menghindar, namun ujung kaki kursi mengenai pipi sebelah kiri pas dibawah mata. Akibatnya, korban mengalami luka sobek dan harus mendapatkan tiga jahitan.
"Tergugat ini bukan marah pada putusan hakim, tapi marah pada mantan istrinya. Hakim hanya terkena imbas kemarahan dari pelaku," jelas Anwar, Jum'at (21/10/2022).
Usai mendapatkan perlakuan tak mengenakan, pihak PA menghubungi Polsek Sukodono. Polisi langsung datang dan mengamankan tersangka dan langsung melakukan olah TKP pelemparan kursi di dalam ruang sidang I Pengadilan Agama Lumajang.(Yd/red)
Editor : Redaksi