Delapan Remaja

Asyik Pesta Miras di Lapangan Randuagung Lumajang, Anak Siapa Tuh?

Penulis : lumajangsatu.com -
Asyik Pesta Miras di Lapangan Randuagung Lumajang, Anak Siapa Tuh?
Para remaja saat diamankan Polsek Randuagung usai pesta miras

Lumajang-Polsek Randuagung amankan 8 pemuda yang sedang berpesta minuman keras (Miras) di lapangan Desa Randuagung, Kecamatan Randuagung pada Sabtu (21/1/2023) malam. Pengamanan pemuda berawal anggota Polsek Randuangung setelah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya sejumlah anak muda sedang pesta minuman keras.

Mendapatkan laporan tersebut, dipimpin Kapolsek Randuagung Iptu Darmanto langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan 8 pemuda sedang mengkonsumsi miras. "Ketika saya datangi delapan 8 pemuda sedang asik pesta miras di lapangan Randuagung," terang Kapolsek Randuagung Iptu Darmanto.

Selain mengamankan 8 pemuda, pihaknya juga mengamakan barang bukti sisa minuman dan kendaraan bermotor. "Delapan anak muda sudah kami amankan di Mapolsek Randuagung selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan dan diberikan pembinaan," terang Darmanto.

Para remaja yang diamankan, FF (17) warga Desa Ranuwurung, ZI (18) warga Desa Kudus, kecamatan Klakah, F (17) warga Desa Salak, S (17) warga Desa Ranuwurung, AP (16) warga Desa Randuagung, MS (19) warga Desa Ranuwurung, S (16) warga Desa Kedungjajang,dan SA (16) warga Desa Kudus, Kecamatan Klakah.

"8 delapan pemuda hanya kita berikan peringatan, pembinaan dan memanggil orang tuanya," pungkasnya.

Selain itu, pihaknya meminta pelajar yang menggunakan knalpot bising (brong) di sepeda motornya untuk melepas dan diganti dengan knalpot standar agar tidak menimbulkan kebisingan di lingkungan. Dia juga akan terus melaksanakan kegiatan patroli rutin untuk menjaga kondusivitas wilayah Randuagung.

Serta mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan setiap kejadian yang dapat menjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Ind/red).

Pengakuan Terduga Pelaku Penanam Ganja

Ladang Ganja di Hutan TNBTS Argosari Lumajang Sudah Panen Sekali

Lumajang - Ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) dusun Pusung Atas Desa Argosari Kecamatan Senduro ternyata sudah berlangsung selama 9 bulan. Dari pengakuan pelaku, penanaman ganja dilakukan sejak bulan Januari 2024 dan sudah panen satu kali. Saat hendak panen kedua, keberadaan ladang ganja di hutan TNBTS keburu diketahui.