Jumat Curhat

AKBP Boy : Jika Polsek Tidak Responsif ke Masyarakat Akan Kami Panggil

Penulis : lumajangsatu.com -
AKBP Boy : Jika Polsek Tidak Responsif ke Masyarakat Akan Kami Panggil
Potret kebersamaan Kapolres Lumajang AKBP Boy JS bersama masyarakat

Lumajang- Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang S.H., S. I. K., M.H kembali melaksanakan silaturahmi ke masyarakat dengan tajuk “Jumat Curhat" di kantor Balai Desa Kunir Kidul, Kecamatan Kunir. Kegiatan ini guna mendengar keluh kesah masyarakat, semoga mendapatkan solusi yang terbaik sehingga Polres Lumajang dapat berbenah untuk kedepannya.

Dia menambahkan bahwa jika ada warga masyarakat memiliki keluhan dan ada gangguan kamtibmas silahkan lapor ke cak Kapolres Lumajang nomer WhatsApp 085933800900 dalam waktu 10 menit akan ditindaklanjuti. "Apabila ada anggota atau Kapolsek yang dihubungi melebihi dari 10 menit tidak datang ke TKP, maka Kapolseknya akan kami panggil ke Polres untuk melaksanakan apel pagi kemudian berikan sanksi teguran," tegasnya Jumat, (17/2/2023).

Pihaknya menyampaikan keamanan dan ketertiban masyarakat sangatlah penting di wujudkan di wilayah lingkungan desa ataupun di wilayah Kabupaten Lumajang. Karena dalam menjaga keamanan, bukan hanya tanggungjawab pihak kepolisian saja namun juga perlu peran serta dari seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kamtibmas.

Dalam kegiatan tersebut dilanjutkan dengan kegiatan diskusi dan ada beberapa masukkan dari Kepala Desa Sukosari Siswanto yakni apakah masyarakat boleh membawa senjata tajam, handak atau bondet pada waktu melaksanakan roda malam. Terkait hal itu Kapolres Lumajang langsung menanggapi warga tidak boleh membawa sajam, handak / bondet dalam melaksanakan ronda.

"Anggota polri tidak semuanya membawa senpi karena dalam institusi kita ada persyaratan khusus untuk membawa senpi diantaranya harus lulus tes psikologi, nilai uji menembak. Anggota Polri dalam bertugas juga dibekali dengan tongkat T dan borgol," ujarnya.

Tidak hanya, Kepala Desa Kabuaran Sulastri menyampaikan, apakah warga boleh main hakim sendiri saat menangkap pelaku kejahatan, kemudian main hakim sendiri. Kapolres Lumajang AKBP Boy menegaskan, main hakim sendiri tidak diperbolehkan sesuai peraturan, karena negara kita adalah negara hukum.

"Kepala Desa diharapkan dapat memberikan pemahaman dan edukasi kepada warganya agar tidak main hakim sendiri, apabila ada pelaku yang tertangkap agar pelaku tersebut diamankan dan dibawa ke kantor polisi terdekat untuk diproses hukum," tutupnya (Ind/hum/red)

Editor : Redaksi

Dibuat Dari Bambu Muda

Jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia, Krecek Bung Kuliner Asli Lumajang Bertekstur Daging Empuk

Lumajang - Kabupaten Lumajang, Jawa Timur kembali menorehkan kebanggaan di kancah nasional. Salah satu kuliner tradisional khasnya, Krecek Rebung, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia oleh Menteri Kebudayaan Republik Indonesia pada 16 November 2024. Pengakuan ini menjadi bukti keunikan dan kekayaan budaya lokal Lumajang yang terus dilestarikan.

Hikmah Kehidupan

Urgensi Tasawuf Dalam Menghadapi Krisis Spiritual di Era Modern

Lumajang - Di tengah gemerlapnya dunia yang serba digital dan material, manusia semakin terjerat dalam pusaran kehidupan yang cepat dan penuh tekanan. Keberhasilan diukur dengan angka, kebahagiaan dinilai dengan kepemilikan, dan kedamaian seolah menjadi barang langka yang hanya bisa diraih oleh segelintir orang. Namun, meskipun segala kemajuan teknologi dan inovasi telah memberikan kenyamanan fisik, banyak yang merasakan kekosongan jiwa yang mendalam, kehilangan arah, dan semakin jauh dari makna hidup yang sejati. Krisis spiritual ini bukan hanya sekedar fenomena individu, tetapi sebuah bencana sosial yang mengancam dasar-dasar kemanusiaan kita.

Diringkus Polres Lumajang

Pelaku Judi Online di Lumajang Mulai Karyawan Swasta Hingga Mahasiswa

Lumajang - Satreskrim Polres Lumajang terus melakukan pemberantasan aktivitas perjudian, baik itu judi online atau judi konvensional. Terbaru, Polres Lumajang mengamankan 10 orang tersangka yang terlibat dalam praktik judi online (judol). Penangkapan pelaku judi online ini merupakan bagian dari program Asta Cita, sebuah instruksi langsung dari Presiden RI untuk memberantas aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat.