Jumat Curhat

AKBP Boy : Jika Polsek Tidak Responsif ke Masyarakat Akan Kami Panggil

Penulis : lumajangsatu.com -
AKBP Boy : Jika Polsek Tidak Responsif ke Masyarakat Akan Kami Panggil
Potret kebersamaan Kapolres Lumajang AKBP Boy JS bersama masyarakat

Lumajang- Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang S.H., S. I. K., M.H kembali melaksanakan silaturahmi ke masyarakat dengan tajuk “Jumat Curhat" di kantor Balai Desa Kunir Kidul, Kecamatan Kunir. Kegiatan ini guna mendengar keluh kesah masyarakat, semoga mendapatkan solusi yang terbaik sehingga Polres Lumajang dapat berbenah untuk kedepannya.

Dia menambahkan bahwa jika ada warga masyarakat memiliki keluhan dan ada gangguan kamtibmas silahkan lapor ke cak Kapolres Lumajang nomer WhatsApp 085933800900 dalam waktu 10 menit akan ditindaklanjuti. "Apabila ada anggota atau Kapolsek yang dihubungi melebihi dari 10 menit tidak datang ke TKP, maka Kapolseknya akan kami panggil ke Polres untuk melaksanakan apel pagi kemudian berikan sanksi teguran," tegasnya Jumat, (17/2/2023).

Pihaknya menyampaikan keamanan dan ketertiban masyarakat sangatlah penting di wujudkan di wilayah lingkungan desa ataupun di wilayah Kabupaten Lumajang. Karena dalam menjaga keamanan, bukan hanya tanggungjawab pihak kepolisian saja namun juga perlu peran serta dari seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kamtibmas.

Dalam kegiatan tersebut dilanjutkan dengan kegiatan diskusi dan ada beberapa masukkan dari Kepala Desa Sukosari Siswanto yakni apakah masyarakat boleh membawa senjata tajam, handak atau bondet pada waktu melaksanakan roda malam. Terkait hal itu Kapolres Lumajang langsung menanggapi warga tidak boleh membawa sajam, handak / bondet dalam melaksanakan ronda.

"Anggota polri tidak semuanya membawa senpi karena dalam institusi kita ada persyaratan khusus untuk membawa senpi diantaranya harus lulus tes psikologi, nilai uji menembak. Anggota Polri dalam bertugas juga dibekali dengan tongkat T dan borgol," ujarnya.

Tidak hanya, Kepala Desa Kabuaran Sulastri menyampaikan, apakah warga boleh main hakim sendiri saat menangkap pelaku kejahatan, kemudian main hakim sendiri. Kapolres Lumajang AKBP Boy menegaskan, main hakim sendiri tidak diperbolehkan sesuai peraturan, karena negara kita adalah negara hukum.

"Kepala Desa diharapkan dapat memberikan pemahaman dan edukasi kepada warganya agar tidak main hakim sendiri, apabila ada pelaku yang tertangkap agar pelaku tersebut diamankan dan dibawa ke kantor polisi terdekat untuk diproses hukum," tutupnya (Ind/hum/red)

Editor : Redaksi

Sosialisasi Keputusan Kemenpan-RB

Komisi A DPRD Dukung Penerapan P3K Paruh Waktu di Pemkab Lumajang

Lumajang - Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan kesejahteraan tenaga kerja Non-ASN dengan menyelenggarakan sosialisasi Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kegiatan ini berlangsung dalam format talkshow di acara Jelita yang disiarkan oleh LPPL Radio Suara Lumajang pada Kamis (13/02/2025).

Dindikbud

Tenaga Guru Honorer 718 di Lumajang Jalani Evaluasi

Lumajang - Sebanyak 718 tenaga honorer di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang telah menjalani tahap evaluasi dalam dua kategori, yaitu Non Database (tidak ikut tahap 1) sebanyak 223 orang dan Data Based (ikut tahap 2) sebanyak 495 orang. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan tenaga honorer sesuai dengan regulasi dan kebutuhan lembaga.