Forkopimda

Ratusan Knalpot Brong di Musnahkan Satlantas Polres Lumajang

Penulis : lumajangsatu.com -
Ratusan Knalpot Brong di Musnahkan Satlantas Polres Lumajang
Konferensi pers di Kantor Satlantas Polres Lumajang untuk pemusnahan knalpot brong

Lumajang - Kepolisian Resor (Polres) Lumajang menyita 192 knalpot brong dan 120 motor tidak standar hasil Operasi Penertiban Knalpot Brong selama bulan Februari dan Maret 2023. Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang menyebut ratusan knalpot itu disita karena menimbulkan suara bising dan mengganggu pengguna jalan dan masyarakat umum.

Kapolres Lumajang saat itu langsung menggelar konferensi pers bersama Bupati Lumajang Thoriqul Haq dan Dandim 0821 Lumajang Letkol Czi Gunawan Indra Y. T., S.T., M.M. di Kantor Satlantas polres Lumajang sekaligus memusnahkan knalpot brong dengan cara dipotong. Sementara menurut data dari Satlantas Polres Lumajang bahwa berkas tilang yang sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lumajang sebanyak 226 lembar dengan rincian Bulan Februari 82 lembar dan Maret 144 lembar.

"Barang bukti knalpot brong dan sepeda motor tidak sesuai spektek disita dan diamankan oleh Satlantas polres Lumajang dan Polsek jajaran," ujar AKBP Boy.

Disamping upaya-upaya penegakan hukum, AKBP Boy Jeckson menyampaikan pihaknya juga melakukan upaya-upaya preemtif dan preventif.

"Kami juga melakukan sosialisasi ke sekolah dan universitas yang ada di Kabupaten Lumajang. Langkah-langkah ini kami lakukan dalam rangka mencegah bagaimana potensi gangguan itu tidak berkembang menjadi gangguan nyata," jelasnya.

Sementara itu, Bupati Lumajang Thoriqul Haq menyampaikan aspirasi langkah dilakukan Kapolres dan jajaran Polres Lumajang berhasil mengamankan ratusan knalpot brong.

"Untuk menertibkan knalpot brong, Kapolres Lumajang sudah menyisir sekolah dan beberapa komunitas. Ini yang saya apresiasi," ujarnya (Ind/hum/red).

Pengakuan Terduga Pelaku Penanam Ganja

Ladang Ganja di Hutan TNBTS Argosari Lumajang Sudah Panen Sekali

Lumajang - Ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) dusun Pusung Atas Desa Argosari Kecamatan Senduro ternyata sudah berlangsung selama 9 bulan. Dari pengakuan pelaku, penanaman ganja dilakukan sejak bulan Januari 2024 dan sudah panen satu kali. Saat hendak panen kedua, keberadaan ladang ganja di hutan TNBTS keburu diketahui.