Ingin Foya-Foya, Dua Pelajar di Lumajang Nekat Curi Motor
Dalam melakukan aksinya, pelajar tersebut tidak berdua saja, melainkan bersama kedua temannya yang tidak lulus sekolah, yakni H-K (17) dan D-Y (15). Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor dengan NoPol DK 5364 QY.
Setelah mengetahui sepeda korban hilang, Slamet langsung berteriak Maling dan menelpon kami mas," Papar AKP Budi Setiyono Kapolsek Yosowilangun saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Kamis (11/09/2014).
Kepada Polisi, tersangka mengaku telah mencuri Sepeda motor sebanyak 13 TKP, dengan tempat yang berbeda. Yakni 10 kali di Yosowilangun, 2 Kali di Kunir, dan 1 kali di Tekung.
"Dari pengakuan tersangka, mereka telah berulang kali mencuri sepeda motor mas," tambahnya.
Saat ini polisi terus melakukan pengembangan penyelidikan terhadap tersangka. Akibat perbuatannya itu, keempat tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara. (Mad/Red)
Editor : Redaksi