Tiga Tahun Tak Kebagian TKD, Perangkat Desa Pulo Datangi Polres Lumajang
"Kedatangan para perangkat desa itu ingin melakukan konsultasi atas TKD dari hak para perangkat yang dikelola oleh kepala desa," ujar Iptu Hary Sugiono Kasatreskrim Polres Lumajang kepada lumajangsatu.com.
Dari keterangan para perangkat, bahwa hak mereka tidak diberikan selama 3 tahun. Sebelumnya, telah terjadi kesepakatan antara perangkat desa dengan kepala desa untuk dilakukan pembayaran dengan cara di cicil.
"Infonya ada kesepakatan bahwa kepala desa siap menyicil hak perangkat desa, namun nampaknya tidak direalisasikan," jelasnya.
Karena hanya melakukan konsultasi maka bagian Reskrim menunggu kabar lebih lanjut, apakah akan dilaporkan kepada polisi atau tidak. Saat ini, para perangkat desa sedang ke Pemkab untuk melakukan konsultasi.
"Kita tunggu, kalau dilaporkan maka kita proses, saat ini para perangkat sedang ke Bagian Pemerintahan Desa Pemkab," pugkasnya.
Sementara itu, salah seorang perangkat desa menyataan bahwa kedatangannya untuk melakukan konsultasi. "Kita konsultasi saja mas, kita akan ke Kabag Pemdes dulu," terang Edi Wardoyo salah seorang perangkat desa.(Yd/red)
Editor : Redaksi