Akibat Lakukan Kesalahan Fatal Berulang

2 Karyawan Dipecat Tak Terhormat, Kantor PDAM Lumajang Didemo

Penulis : lumajangsatu.com -
2 Karyawan Dipecat Tak Terhormat, Kantor PDAM Lumajang Didemo
Puluhan warga demo di depan kantor PDAM Lumajang

Lumajang - Tak terima dua karyawan Perumdam Tirta Mahameru dipecat tidak hormat, puluhan warga unjuk rasa ke kantor Perumdam Tirta Mahameru, Selasa (23/5/2023). Pendemo mendesak 3 tuntutan yang ditujukan kepada Direktur Perumdam Tirta Mahameru.

Meminta Direktur Perumdam Tirta Mahameru bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan terhadap Muh. Rudi Hartono dan Yuli Rosvita dengan mempekerjakan kembali.

Apabila Perumdam Tirta Mahameru tetap melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Muh. Rudi Hartono dan Yuli Rosvita maka perusahaan wajib memberikan hak hak ketenagakerjaan yang seharusnya diterima oleh Muh. Rudi Hartono dan Yuli Rosvita. 

Meminta Bupati Lumajang memberikan sanksi dengan mencopot jabatan Direktur Perumdam Tirta Mahameru Kabupaten Lumajang atas tindakan yang dilakukan terhadap dua karyawan serta mengusut tuntas adanya dugaan tindakan penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran air.

Dalam orasinya, para pendemo memberikan tenggat waktu sampai 30 Mei 2023 untuk menyelesaikan persoalan pemecatan dua karyawan tersebut. Jika tidak ada hasilnya, maka warga mengancam akan berdemo selama satu tahun di depan Perumdam Tirta Mahameru.

"Jangankan seminggu, jika tak ada penyelesaian kita akan demo selama satu tahun di depan Perumda Tirta Mahameru," teriak orator Aksi.

Sementara itu Direktur Perumda Tirta Mahameru Arif Ulin Nuha menegaskan untuk tuntutan yang pertama sangat sulit untuk diwujudkan. Sedangkan tuntutan kedua, pihaknya akan mendiskusikan dengan Pemerintah, yang jelas tidak bisa menggunakan Perbup, tapi mungkin bisa menggunakan Undang Undang Ketenagakerjaan. 

"Ini karena 2 karyawan bersangkutan telah melakukan pelanggaran cukup berat atau merugikan perusahaan,"  terang Arif.

Mengenai pesangon itu, jelasnya, pihaknya kekeh berpedoman terhadap Perda Nomor 2 Tahun 2020, yang mana tidak memungkinkan untuk diberikan pesangon.  "Isi dari Perda itu klausulnya adalah karyawan yang mendapatkan pesangon mempunyai kinerja sebaik-baiknya kurang dari 2 tahun memiliki catatan baik. Namun untuk mereka sebaliknya telah melakukan pelanggaran berat," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Berbagai lomba

Menyala: STKIP PGRI Lumajang Sukses Gelar Dies Natalis Ke-39

Lumajang - Kampus STKIP PGRI LUMAJANG dalam rangka merayakan Dies Natalis yang ke-39, STKIP PGRI Lumajang juga menyelenggarakan berbagai kegiatan yang salah satunya adalah rangkaian perlombaan yang di ikuti oleh Mahasiswa STKIP PGRI Lumajang, selain itu juga ada salah satu lomba yang di ikuti oleh peserta SMA, SMK, MA sederajat. Ketua panitia Bapak Moch. Fauzi, S.Pd., M.Pd. mengungkap kan bahwa "Dies Natalis ke-39 tahun 2024 ini di konsep menjadi 2 (dua skema kegiatan/perlombaan) yakni skema kegiatan Internal dan Eksternal. Skema kegiatan Internal meliputi 1) Lomba Bazar 2) Lomba Jingle Dance 3) Lomba Memasak 4) Fashion Show 5) Duta Kampus.

Pastikan Tak Digunakan Sembarangan

Kapolres Periksa Senjata Api Milik Anggota Polres Lumajang

Lumajang - Propam Polres Lumajang, memeriksa senjata api (senpi) dinas milik personel Polres Lumajang. Kegiatan yang dilaksanakan di halaman Mapolres Lumajang, diikuti personel pemilik senpi dinas di jajaran polsek dan Polres Lumajang, Rabu (18/12/2024). Tujuannya pemeriksaan senpi jelas, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan senjata dan menjaga keamanan serta ketertiban.