5 Tahun Pimpin Pemkab Lumajang, Cak Thoriq Raih WTP 5 Kali Berturut

Penulis : lumajangsatu.com -
5 Tahun Pimpin Pemkab Lumajang, Cak Thoriq Raih WTP 5 Kali Berturut
Cak Thoriq terima WTP Ke 5 Kalinya Pimpin Pemkab Lumajang, kali ini didampingi Ketua DPRD, Eko Adis

Lumajang - Bupati Lumajang, Thoriqul Haq bersama Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Eko Adis Prayoga menerima penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Jawa Timur di Kantor BPKP Jatim, Sidoarjo, Kamis (25/5/2023).

Ditemui usai menerima penghargaan tersebut, Bupati Lumajang, Thoriqul Haq menyampaikan bahwa Opini WTP merupakan sebuah keharusan bagi Pemerintah Daerah. Pasalnya, laporan keuangan daerah memang harus sesuai dengan sistem akuntasi negara.

"Saya dan Bunda Indah Masdar sejak awal berkomitmen, bahwa hasil pemeriksaan BPK bukanlah standart prestasi, tapi adalah keharusan dan kewajiban sebagai penyelenggara negara," ungkapnya.

Cak Thoriq pun mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran OPD yang telah bekerja keras untuk menyajikan data keuangan yang baik.

"Terima kasih, masyarakat Lumajang. Dan, juga terima kasih seluruh OPD yang bekerja keras menyajikan data yang valid sehingga memudahkan proses pemeriksaan BPK," pungkasnya.

Sementra itu, Anggota III BPK RI Achsanul Qosasi mengatakan bahwa kehadiran Bupati/Walikota dan Ketua DPRD merupakan political appointee dalam menjalankan amanat UUD 1945 Pasal 23.

"Diberikanlah laporan hasil keuangan kepada dua mandatory rakyat. Kepada bupati diharapkan bisa menjadi evaluator dalam menjalankan rencana program. Sedang, untuk Ketua DPRD untuk  fungsi pengawasan. Agar dalam menjalankan kegiatannya, Bupati/ Walikota bisa terpantau dan meminimalisir hal yang tidak diinginkan," jelasnya. (Komin/har/red)

Editor : Redaksi

Setelah Dilakukan Pembahasan

DPRD Setujui 4 Perda Kabupaten Lumajang 2024

Lumajang - DPRD Kabupaten Lumajang menggelar rapat Paripurna persetujuan terhadap 4 Raperda Kabupaten Lumajang 2024. Adapun 4 (empat) Raperda yang telah dibahas oleh pemerintah daerah bersama DPRD Kabupaten Lumajang, antara lain : Penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. Penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah. Perseroan terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Lumajang. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.