Kades bisa konsultasi

AKBP Boy : Kades Jangan Sampai Lakukan Pungli di Program PTSL

Penulis : lumajangsatu.com -
AKBP Boy : Kades Jangan Sampai Lakukan Pungli di Program PTSL
Kapolres Lumajang Himbau Kades Tidak Mengerti Pengurusan Progam PTSL Bisa Konsultasi

Lumajang-Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang S.H, S.I.K, M.H menghimbau kepada Kepala Desa jika tidak mengerti atau tidak paham dalam pengurusan PTSL agar konsultasi langsung ke BPN Lumajang.

Hal tersebut disampaikan AKBP Boy Jeckson Situmorang saat menghadiri launching chekplot oleh BPN Lumajang di halaman Perpustakaan Mula Malurung Lumajang, sabtu (17/06/23).

"Selain itu Kades bisa meminta kepada kepolisian atau kejaksaan untuk mengasistensi pihak akan melakukan pendampingan agar tidak terjadi penyimpangan atau penyelewengan," terangnya.

AKBP Boy Jeckson Situmorang menjelaskan, PTSL ini merupakan strategis nasional ini merupakan tanggung jawab bersama instruksi jelas dari Presiden Republik Indonesia dari Kapolri, Panglima TNI, dan Kejakgung untuk mengawal strategis nasional supaya tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan dan penyelewengan.

"Di Kabupaten Lumajang saya lihat masih on the trek. Dimana kepala BPN sudah mengawasi ketat dan 24 jam anggotanya mengurus detail PTSL," ujarnya.

Boy menegaskan, sejauh ini belum ada temuan indikasi penyimpangan dalam pengurusan PTSL di kabupaten Lumajang, 

Polres lumajang telah melakukan penyidikan terhadap perkara pengurusan akta sertifikat tanah yang saat ini masih dalam proses. 

"Beberapa waktu lalu polres Lumajang telah melakukan penyidikan perkara pengurusan akta sertifikat tanah, satu orang oknum kepala desa dan perangkat desa telah kami lakukan penahanan, saat ini sedang di proses," pungkasnya (Ind/hum/red). 

 

Editor : Redaksi

Sosialisasi Keputusan Kemenpan-RB

Komisi A DPRD Dukung Penerapan P3K Paruh Waktu di Pemkab Lumajang

Lumajang - Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan kesejahteraan tenaga kerja Non-ASN dengan menyelenggarakan sosialisasi Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kegiatan ini berlangsung dalam format talkshow di acara Jelita yang disiarkan oleh LPPL Radio Suara Lumajang pada Kamis (13/02/2025).

Dindikbud

Tenaga Guru Honorer 718 di Lumajang Jalani Evaluasi

Lumajang - Sebanyak 718 tenaga honorer di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang telah menjalani tahap evaluasi dalam dua kategori, yaitu Non Database (tidak ikut tahap 1) sebanyak 223 orang dan Data Based (ikut tahap 2) sebanyak 495 orang. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan tenaga honorer sesuai dengan regulasi dan kebutuhan lembaga.