Sosialisasi Aturan

Pemkab Lumajang Akan Fasilitasi Penambang Pasir Manual Jugosari

Penulis : lumajangsatu.com -
Pemkab Lumajang Akan Fasilitasi Penambang Pasir Manual Jugosari
Bupati dan Kapolres Lumajang Sosialisasi Perizinan Usaha Pertambangan Pasir kepada Rakyat/Manual/Tradisional

Candipuro - Pemerintah Kabupaten Lumajang  Sosialisasi Perizinan Usaha Pertambangan Pasir kepada Rakyat/Manual/Tradisional, bertempat Balai Desa Jugosari Kecamatan Candipuro, Rabu (21/06). Dalam kesempatan itu, Pemkab akan memfasilitasi penambang manual yang sudah mempunyai izin tambang, dalam melakukan aktivitas penambangan di wilayah kabupaten Lumajang.

"Iya, supaya ini dapat mempermudah untuk memperoleh SKAB (Surat Keterangan Asal Barang, red) sehingga penambang manual bisa bekerja dengan baik, dan bisa menafkahi istri dan anaknya," ujar Bupati Lumajang Thoriqul Haq.

Cak Thoriq juga menyampaikan, bahwa adapun para penambang yang nantinya akan difasilitasi diantaranya, penambang pasir manual yang menggunakan serok dan jogger, agar harganya nanti bisa dimaksimalkan kembali dan sesuai undang undang yang berlaku.

"Kalau sedotan menurut aturan undang-undang memang tidak diperbolehkan, namun kalau tetap memaksa menggunakan sedotan, maka akan ditertibkan oleh Satgas Penertiban Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan di Lumajang," kata dia.

Sementara itu, Kapolres Lumajang, AKBP Boy Jeckson Situmorang mengungkapkan, bahwa hingga saat ini masih ada beberapa penambang yang menggunakan sedotan yang katanya legal selama ini tidak ada penindakan hukum. Oleh karena itu, sesuai dengan perundang-undangan yang baru, ke depan pihaknya akan memberikan tindakan secara hukum kepada para penambang ilegal yang masih bekerja.

"Saya mendukung program Bupati Lumajang yang akan memfasilitasi para penambang manual yang sudah punya izin, agar saat melakukan aktivitas pertambangan pasir nantinya bisa tetap aman dan nyaman," ungkapnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Sosialisasi Keputusan Kemenpan-RB

Komisi A DPRD Dukung Penerapan P3K Paruh Waktu di Pemkab Lumajang

Lumajang - Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan kesejahteraan tenaga kerja Non-ASN dengan menyelenggarakan sosialisasi Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kegiatan ini berlangsung dalam format talkshow di acara Jelita yang disiarkan oleh LPPL Radio Suara Lumajang pada Kamis (13/02/2025).

Dindikbud

Tenaga Guru Honorer 718 di Lumajang Jalani Evaluasi

Lumajang - Sebanyak 718 tenaga honorer di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang telah menjalani tahap evaluasi dalam dua kategori, yaitu Non Database (tidak ikut tahap 1) sebanyak 223 orang dan Data Based (ikut tahap 2) sebanyak 495 orang. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan tenaga honorer sesuai dengan regulasi dan kebutuhan lembaga.