Cabuli Anak Dibawah Umur, Oknum Guru SMAN Kunir Dijebloskan Kerangkeng
"Setelah kita lakukan pemeriksaan dan cukup bukti, kita langsung lakukan penahan kepada oknum guru berinisal H yang diduga melakukan pencabulan kepada RR," Iptu Ujar Heri Sugiono, KasatReskrim Polres Lumajang kepada sejumlah wartawan, Sabtu (04/10/2014).
Setelah memiliki sejumlah bukti atas dugaan pencabulan polisi langsung melakukan penahanan kepada tersangka. Meski tidak mengakui atas pebuatannya, kata Heri hal itu adalah hak dari tersangka. "Hak tersnagka tidak mengakui perbuatnnya, namuan polisi telah memeiliki sejulah bukti-bukti kuat," jelasnya.
Dari pengakuan korban bahwa korban diajak satu kali untuk bersetubuh disalah satu hotel di Lumajang. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, mobil yang diduga dijadikan alat untuk melakukan aksi persetubuhan.
"Kita telah amankan barang bukti dan tersangka kita kenakan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkasnya.
Sebelumnya, RR warga Kedungjajang melaporkan H, aknum guru SMAN Kunir karena telah melakukan tidakan pecabulan. RR mengaku telah diajak beberapa kali melakukan hubungan intim layaknya suami istri.(Yd/red)
Editor : Redaksi