Lumajang Sudah Punya perda P4GN

Komisi A DPRD Lumajang Ajak Bersama Perangi Peredaran Narkoba

Penulis : lumajangsatu.com -
Komisi A DPRD Lumajang Ajak Bersama Perangi Peredaran Narkoba
Talk show Komisi A DPRD Lumajang di Radio Gloria FM

Lumajang - Komisi A DPRD Lumajang menggelar talk show di Radio Gloria FM dengan narasumber Zainal Abidin, (12/09). Talk show membahas tentang pemberantasan peredaran gelap narkoba, yang harus dilakukan oleh semua element, bukan hanya aparat penegak hukum, namun harus dilakukan oleh Pemerintah, penegak hukum dan masyarakat Lumajang.

Politisi PDI Perjuangan itu menyatakan, Pemerintah Kabupaten Lumajang sudah memiliki Perda Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Dengan sudah disahkannya Perda P4GN, diharapkan Pemkab Lumajang segera menindaklanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan pelaksanaanya.

 “Dalam Perbup itu, disebutkan pemberantasan Narkoba bukan hanya tugas penegak hukum dalam hal ini Polisi dan BNNK, tapi adalah tugas kita bersama,” jelas Zainal.

Sosialisasi P4GN harus melibatkan semua unsur Pemerintahan, mulai tingkat Kabupaten, Kecamatan, Desa bahkan hingga tingkat RT dan RW. Tujuannya, agar masyarakat paham dan peduli, bahwa bahaya narkoba bisa merusak generasi penerus bangsa dan bisa juga menjadi salah satu pemicu tingginya angka kejahatan atau kriminalitas.

“Pemerintah daerah tentu lebih pada fungsi pencegahannya sedangkan fungsi penindakan ada di penegak hukum,” terangnya.

DPRD mengajak kepada semua elemen masyarakat mulai tokoh agama, para pemuda dan juga pihak desa untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkoba. Saat ini, narkoba tidak hanya menyasar orang perkotaan saja, tapi juga sudah merambah ke tingkat desa.

“Bagaimana yang sudah terjangkit kita lakukan edukasi dan bimbingan sehingga bisa sembuh dan bagi pengedar bisa ditangani oleh penegak hukum sebagai penindakan,” pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Setelah Dilakukan Pembahasan

DPRD Setujui 4 Perda Kabupaten Lumajang 2024

Lumajang - DPRD Kabupaten Lumajang menggelar rapat Paripurna persetujuan terhadap 4 Raperda Kabupaten Lumajang 2024. Adapun 4 (empat) Raperda yang telah dibahas oleh pemerintah daerah bersama DPRD Kabupaten Lumajang, antara lain : Penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. Penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah. Perseroan terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Lumajang. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.