Truk Terguling di JLT Lumajang, Sopir Meninggal Dunia

Penulis : lumajangsatu.com -
Truk Terguling di JLT Lumajang, Sopir Meninggal Dunia
Kondisi truk terguling dikerumuni warga

Lumajang - Sopir truk tronton atas nama Eko Prasetyo (41) warga Jombang meninggal dunia akibat laka lantas di Jalan Lintas Timur Desa Sumberejo Kecamatan Sukodono. Sang sopir saat itu sedang melaju dari arah Probolinggo menuju Jember dengan membawamuatan batu bara, namun nahasnya saat di perjalanan truk yang dikendarai terguling. 

Menurut informasi dari Satlantas Polres Lumajang bahwa kecelakaan tersebut terjadi sekitar jam 15.30 WIB, Selasa (06/02/2024). Kecelakaan bermula saat truk dengan nopol L 9869 UX yang dikemudikan korban melaju dengan kecepatan tinggi.

Sesampainya di jalan menikung, truk oleng lalu menabrak tugu patok jalan dan tiang penerangan jalan umum kemudian terguling ke sisi kiri jalan. 

Diduga kecelakaan tunggal ini disebabkan karena pengemudi mengantuk. Akibat kecelakaan ini, sopir truk meninggal di lokasi kecelakaan karena terjepit kabin truk.

"Korban kecelakaan tunggal ini meninggal dilokasi" kata Kanit Laka Lantas Ipda Didit Ardina. 

Dari keterangan saksi, setelah pihaknya melakukan olah TKP. Saat itu sopir truk dalam kondisi mengantuk dan terjadi kecelakaan hingga sopir meninggal dunia. 

Sopir truk langsung dievakuasi dan dibawa ke RSUD dr. Haryoto Lumajang. Kasus kecelakaan tunggal truk bermuatan batu bara ini kini ditangani Unit Laka Lantas Satlantas Polres Lumajang (Ind/red).

Editor : Redaksi

1 Wisatawan Rp. 3.000

Akhirnya Wisata Kalipinusan Poncosumo Sumberwuluh Lumajang Terapkan Tiket Masuk Perkepala

Lumajang – Setelah viral dengan branding wisata alam dengan  hutan pinus di kaki Semeru dan terkenal dengan wisata murah, kini pengelola wisata Kalipinusan Poncosumo, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, resmi memberlakukan tarif masuk sebesar Rp 3.000 per orang mulai 1 April 2025 kemarin. Keputusan ini didasarkan pada perjanjian kerja sama (PKS) antara pihak pengelola dengan Perhutani, sebagaimana tertuang dalam Surat PKS No 03/PKS/BO/DIVREJATIM/2025.