Polres Lumajang Kembali Tutup Tambang Pasir Ilegal dan Tetapkan Satu Tersangka
Hari ini kita kembali tutup paksa operasional tambang ilegal karena mengganggu warga serta merugikan keuangan negera serta merusak lingkungan, ujar AKBP Singgamata SIK Kapolres Lumajang saat di lokasi tambang.
Dalam penutupan paksa kali ini, Polisi langsung menetapkan satu tersangka inisial DJ (59) warga Krajan Timur desa Labruk Kidul Kecamatan Sumbersuko. Polisi juga menyita 2 alat berat jenis Excavator dan Wheell Loader serta 6 dump truck yang digunakan untuk mengangkut material pasir.
Kita sudah tetapksan satu tersangkan serta menyita dua alat berat serta 6 unit dump truck, terang Kapolres.
Dilokasi pertambangan itu, tanah yang ditambang adalah milik warga, namun yang melakukan penambangan orang pihak lain yang ditemukan dokumen atas nama perusahaan CV. KOKOH MAJU JAYA. Polisi akan terus melakukan pemberantasan terhadap tambang ilegal secara bertahap.
Kita akan berantas dari hulunya dulu, yakni tambang ilegalnya karena ini yang merusak alam serta tidak memberikan kontribusi apapun kepada negara, tegas Kapolres.(Yd/red)
Editor : Redaksi