Bisa Masuk Pidana Pemilu

Mantan Bawaslu Lumajang Soroti Pergeseran Suara Caleg di PPK Gucialit

Penulis : lumajangsatu.com -
Mantan Bawaslu Lumajang Soroti Pergeseran Suara Caleg di PPK Gucialit
H. Amin Shobari SH,. MH, Advokat dan Konsultan Pemilu

Lumajang - Kasus pergeseran suara Caleg DPR RI Golkar di PPK Gucialit Kabupaten Lumajang mendapatkan banyak tanggapan. H. Amin Shobari SH,. MH, mantan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lumajang menyatakan jika melihat pola pergeserannya, maka ada dua pelanggaran.

Yang pertama adalah pelanggaran administrasi dan kedua pelanggaran pidana pemilu. Hasil Form D hasil rekapitulasi di PPK harus mengacu di Form C hasil ditingkat TPS. Namun, dalam kasus tersebut ada pergeseran suara, sehingga merubah hasil dan tidak sesuai dengan hasil Form C hasil (plano) TPS.

“Kesalahan administrasi, harus dikembalikan sesuai dengan data form C hasil,” jelas Amin saat dihubungi Lumajangsatu.com, Jum’at (23/02/2024).

Caleg yang merasa dirugikan karena adanya ketidaksamaan dengan C hasil, bisa melapor ke Panwascam ditingkat Kecamatan atau Bawaslu di tingkat Kabupaten. Nantinya, Panwascam atau Bawaslu akan merekomendasikan untuk rekapitulasi ulang dan disesuaikan dengan hasil C hasil alias plano masing-masing TPS.

“Kalau sudah muncul Form D hasil, maka rekapitulasi ulang akan jadi bahan acuan untuk merubah saat rekapitulasi di tingkat Kabupaten,” paparnya.

Lebih lanjut alumni Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Jenderal Sudirman Lumajang itu menyebutkan untuk perbuatan melakukan perubahan hasil suara adalah pidana pemilu. Jangankan disengaja, karena kelalaian sehingga sertifikat berubah, bisa dipidana maksimal 1 tahun penjara. Syaratnya, caleg yang merasa dirugikan bisa melapor ke Bawaslu dan nantinya bisa ditangani oleh Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu).

“Tindakan merubah hasil pemilu adalah pidana pemilu yang tentu harus jadi perhatian serius dan harus ada tindakan biar ada efek jera bagi para pelaku pidana pemilu,” tegas Advokat dan Konsultan Pemilu itu.

Ada tiga pasal dalam UU RI nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur tentang pidana Pemilu.

Pasal 505

Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK dan/atau PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan 1 tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah.

Pasal 551

Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK dan/atau PPS yang karena kesengajaanya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dipidana penjara paling lama 2 tahun dan dengan paling banyak 24 juta rupiah.

Pasal 532

Setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seseorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapatkan suara tambahan atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak 48 juta rupiah.

Jika melihat pola pergeseran suara di rekapitulasi PPK Gucialit, maka besar kemungkinan dilakukan sengaja dan sadar oleh oknum tak bertanggung jawab yang tentunya mencederai prose pemilu yang bermartabat. Dimana, suara Partai dan sejumlah suara Caleg lain dikurangi kemudian dipindah ke salah satu caleg saja. Jika karena kelalaian, maka tentu polanya tidak beraturan. Sedangkan pola di PPK Gucialit sudah sangat terstruktur, masif dan sistematis (TMS).(Yd/red)

Editor : Redaksi

Berbagai lomba

Menyala: STKIP PGRI Lumajang Sukses Gelar Dies Natalis Ke-39

Lumajang - Kampus STKIP PGRI LUMAJANG dalam rangka merayakan Dies Natalis yang ke-39, STKIP PGRI Lumajang juga menyelenggarakan berbagai kegiatan yang salah satunya adalah rangkaian perlombaan yang di ikuti oleh Mahasiswa STKIP PGRI Lumajang, selain itu juga ada salah satu lomba yang di ikuti oleh peserta SMA, SMK, MA sederajat. Ketua panitia Bapak Moch. Fauzi, S.Pd., M.Pd. mengungkap kan bahwa "Dies Natalis ke-39 tahun 2024 ini di konsep menjadi 2 (dua skema kegiatan/perlombaan) yakni skema kegiatan Internal dan Eksternal. Skema kegiatan Internal meliputi 1) Lomba Bazar 2) Lomba Jingle Dance 3) Lomba Memasak 4) Fashion Show 5) Duta Kampus.

Pastikan Tak Digunakan Sembarangan

Kapolres Periksa Senjata Api Milik Anggota Polres Lumajang

Lumajang - Propam Polres Lumajang, memeriksa senjata api (senpi) dinas milik personel Polres Lumajang. Kegiatan yang dilaksanakan di halaman Mapolres Lumajang, diikuti personel pemilik senpi dinas di jajaran polsek dan Polres Lumajang, Rabu (18/12/2024). Tujuannya pemeriksaan senpi jelas, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan senjata dan menjaga keamanan serta ketertiban.