Ada Tiga Tersangka
Kasus Korupsi Bibit Pisang Mas Kirana Lumajang Disidang di PN Tipikor
Lumajang - Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit pisang mas kirana tahun 2020 akhirnya memasuki tahap persidangan di pengadilan Tipikor Surabaya. Ada tiga tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Negeri Lumajang dalam kasus yang merugikan negara hingga 700 juta rupiah lebih.
Seperti dirilis Tribunnews, inisial DAN pensiunan PNS Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang akhirnya terjerat hukum dan mulai diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (25/3/2024).
DAN melakukan sehingga merugikan negara mengalami kerugian sekitar Rp 782 juta. Perbuatan itu dilakukan secara berjamaah dengan melibatkan dua orang sipil. Di antaranya MZ, pemilik CV Qaisara Mitra Perkasa, yang beralamat di Jalan Nginden, Surabaya dan Direktur CV tersebut yaitu WK.
DAN bertahun-tahun menjabat sebagai Kepala Bidang Hortikultura Dinas Pertanian. Dalam sidang pertama secara daring, dibacakan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Nizar.
JPU menjelaskan bahwa tiga terdakwa pada tahun 2020 melakukan perbuatan korupsi dalam pengadaan pisang mas kirana untuk 42 kelompok petani. Modus yang digunakan tiga terdakwa adalah memotong anggaran dana hibah dari pemerintah pusat. Dinas Pertanian Lumajang saat itu digerojok anggaran Rp1,4 miliar. Namun yang disalurkan ke kelompok tani hanya setengahnya.
"Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya di Sidoarjo berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," begitu amar dakwaan jaksa.
Tiga terdakwa dituding bersekongkol melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang diperkuat dengan sejumlah bukti. Di antaranya satu bendel dokumen asli kontrak program peningkatan produksi nilai hortikultura nomor 602.1/4387/427.45/2020, yang terbit pada 05 Mei 2020 senilai Rp 1.423.221.800.
Terdapat penjelasan dana miliaran itu untuk kebutuhan belanja barang lalu diserahkan kepada masyarakat. Ditambah lagi, ada tiga lembar bukti penyerahan bibit kepada tiga kelompok tani di Kecamatan Gucialit.
Tetapi di hari pertama sidang, DAN langsung 'bernyanyi', dengan menyebut bukan hanya dirinya yang melakukan korupsi. Karena itu, setelah JPU membacakan amar dakwaan, DAN menyatakan akan mengajukan eksepsi alias pembelaan.
Namun hari itu DAN tidak langsung menyebut siapa saja orang lain yang terlibat. Lagi pula agenda sidang terdakwa hanya mendengarkan pembacaan amar dakwaan. Terdakwa dipersilakan membela diri pada sidang berikutnya.
"Sidang selanjutnya saya akan mengajukan eksepsi, namun terlebih dahulu akan melihat berkas dakwaan untuk mengecek apakah sudah sesuai fakta atau tidak," tegas DAN.
Didik Prasetyo sebagai penasihat hukum DAN memberikan penjelasan mengenai kasus itu. Mulanya, Dinas Pertanian Lumajang mengadakan perluasan pengadaan pisang mas kirana dengan anggaran Rp 1,4 miliar. Pemenang tender adalah terdakwa WK selaku Direktur CV Qaisara Mitra Perkasa.
Namun dalam pelaksanaannya CV tersebut dijalankan oleh terdakwa MZ. "Bisa dibilang terdakwa MZ pinjam bendera, dan saat penyaluran barang diketahui spesifikasi tidak sesuai dan penyaluran juga tidak sesuai kontrak," kata Didik.(Trbn/red)
Editor : Redaksi