Perintahkan Survei Calon
KPU Lumajang Segera Periksa Kasus Perintah Survei PPK Pasirian
Lumajang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang mulai menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Lumajang. Rekomendasi tersebut berkaitan dengan kasus PPK Pasirian yang memerintahkan PPS dan Pantarlih untuk melakukan survei elektabilitas Calon Bupati Lumajang 2024.
H. Amin Shobari SH,. MH, Komisioner KPU Lumajang bidang hukum menyatakan bahwa ada beberapa tahapan dan mekanisme dalam proses tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Lumajang. KPU akan melakukan proses verifikasi dan klarifikasi, kemudian pemeriksaan, kajian dan baru putusan.
“Dalam tiga hari ini kita sudah melakukan proses verifikasi dan klarifikasi kepada para pihak,” jelas Amin saat ditemui di kantor KPU Lumajang jalan Veteran 70.
Amin menambahkan, nantinya semua pihak baik terlapor dan saksi-saksi akan dilakukan pemeriksaan sebagai bahan kajian KPU terkait kasus PPK Pasirian Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin). Setelah dilakukan pemeriksaan, baru dilakukan kajian kemudian akan diterbitkan putusan.
“Kira-kira butuh waktu sekitar 10 harian untuk bisa memberikan putusan atas kasus tersebut,” terangnya.
Hingga kini, baru PPK Pasirian yang dilaporkan melakukan tugas tambahan dengan melakukan survei elektabilitas Calon Bupati Lumajang 2024 dengan memerintahkan PPS untuk memberikan perintah survei kepada Pantarlih. Jika ada kejadian yang sama di Kecamatan lain, maka KPU meminta masyarakat untuk melaporkannya agar bisa ditindak lanjuti.
“Jika ada Pantarlih dalam melakukan coklit juga menanyakan soal elektabilitas Calon Bupati, laporkan kepada kami,” pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi