Polisi Berhasil Ringkus Kawanan Pelaku

Ini Modus Maling Kerbau Lumajang Jagal Langsung di Lokasi

Penulis : lumajangsatu.com -
Ini Modus Maling Kerbau Lumajang Jagal Langsung di Lokasi
Para pelaku di keler untuk menunjukkan cara mencuri kerbau

Lumajang - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus pencurian hewan ternak kerbau yang meresahkan masyarakat. Empat pelaku berhasil diamankan setelah melakukan aksi kejinya di wilayah Lumajang. Caranya cukup ekstrim, yakni pelaku langsung menjagal kerbau di lokasi dan hanya membawa daging dan meninggalkan tulang belulangnya saja.

Kapolres Lumajang, AKBP Mohammad Zainur Rofik, S.I.K mengungkapkan modus para pelaku menjalankan aksinya dengan sangat rapi. Komplotan pelaku mengincar kerbau yang diikat di area persawahan dan kemudian menjagalnya di tempat. Daging hasil curian kemudian dibagi dan dijual secara terpisah.

"Berdasarkan keterangan para pelaku pernah melakukan pencurian kerbau sebanyak 7 kali dan kambing 3 kali di wilayah Lumajang," imbuhnya.

Kapolres menjelaskan Peristiwa ini bermula pada tanggal 14 Agustus lalu, saat korban mengikat kerbaunya di area persawahan. Keesokan harinya, korban mendapati kerbaunya sudah tidak ada dan hanya menyisakan tulang belulang. Korban yang kehilangan kerbau kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.

"Setelah menerima laporan, tim Resmob Polres Lumajang langsung melakukan penyelidikan intensif," ujar AKBP Rofik.

Tidak butuh waktu lama bagi Polisi untuk mengungkap kasus ini. Pada Sabtu, 17 Agustus 2024, empat pelaku berhasil diamankan, yakni S (37), HB (31), DA (25) dan AS (22).

"Awalnya kita menangkap S di rumahnya di desa Mojosari, kecamatan Sumbersuko, kemudian DA saat datang ke rumah S," ujar AKBP Rofik.

Saat diinterogasi, keduanya mengakui perbuatannya bersama HB dan AS. Tidak butuh waktu lama keduanya ditangkap di rumahnya di Kelurahan Tompokersan Lumajang. "Para pelaku mengakui perbuatannya. Mereka melakukan pencurian pada Kamis 15 Agustus 2024 dini hari. Setelah menyembelih kerbau di TKP, dagingnya kemudian dibawa ke rumah B dan dimasukkan ke dalam karung untuk dijual. Daging hasil curian tersebut berhasil dijual kepada seorang pembeli bernama M seharga Rp 10.000.000," jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

"Kami juga mengamankan tiga sepeda motor milik pelaku yang digunakan untuk melakukan pencurian, uang hasil penjualan daging kerbau Rp 1.282.000," terangnya.(Red)

Editor : Redaksi

KIM

Sambat Bunda Resmi Centang Biru: Warga Pundungsari Kini Punya Jalur Kilat Mengadu ke Pemerintah

Tempursari — Tidak ada lagi alasan laporan masyarakat hanya berhenti di angin lalu. Pemerintah Kabupaten Lumajang kini resmi mengantongi Verified Badge atau Centang Biru pada layanan pengaduan WhatsApp Sambat Bunda. Artinya? Kanal ini bukan sekadar nomor WhatsApp biasa, ini adalah pintu resmi bagi warga untuk langsung menyuarakan persoalan publik tanpa bertele-tele.

KIM

DLH Lumajang Tinjau Kebersihan Kawasan Wisata Religi Sumur Habib Soleh

Lumajang — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lumajang melakukan verifikasi lapangan di kawasan Wisata Religi Sumur Habib Soleh di Desa Tempeh Tengah pada Senin (17/11/2025). Kunjungan ini dipimpin oleh Endang dan difokuskan pada pengecekan tata kelola kebersihan, sanitasi, serta pengelolaan lingkungan di salah satu destinasi religi yang banyak dikunjungi peziarah.