15 Hari Baru Keluar Penjara

Empat Kali Masuk Penjara, Maling Motor Asal Rowokangkung Lumajang Tertangkap Lagi

Penulis : -
Empat Kali Masuk Penjara, Maling Motor Asal Rowokangkung Lumajang Tertangkap Lagi
Pelaku sebelumnya telah di massa oleh warga Yosowilangun kini telah diamankan di Polres Lumajang

Lumajang– Polisi berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Desa Yosowilangun Lor, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang. Peristiwa ini terjadi pada Senin (09/09/2024) sekitar jam 21.55 WIB.

Pelaku berhasil diamankan berisial HS (30) warga Desa Sumberanyar, Kecamatan Rowokangkung. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik melalui Kasubsi Pidm Sihumas Polres Lumajang Ipda Sugiarto mengatakan, korban pencurian sepeda motor yakni SA warga Kecamatan Gemukmas, Kabupaten Jember seorang pedagang martabak. 

Pelaku berjumlah dua orang. Mereka melancarkan aksinya dengan cara yang cukup licin. Salah satu pelaku masuk ke rumah korban dan mengambil motor yang tidak terkunci, sementara temannya menunggu di luar menggunakan sepeda motor Vario.

"Setelah berhasil membawa kabur motor curian, pelaku berpapasan dengan korban saat mendorong gerobak jualan martabak. Setelah diteriaki maling, salah satu pelaku berhasil ditangkap oleh warga, sedangkan temannya berhasil melarikan diri," ujar Ipda Sugiarto. 

Pelaku yang tertangkap diketahui berisial HS. Ia mengaku melakukan aksi pencurian bersama temannya. Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku melarikan diri. 

"Pelaku yang tertangkap merupakan residivis kasus serupa. Ia sudah empat kali masuk penjara karena kasus pencurian," Ungkap Ipda Sugiarto.

Ipda Sugiarto mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati terhadap tindak kejahatan, terutama curanmor.

"Parkirlah kendaraan di tempat yang aman dan pastikan terkunci. Jangan lengah sejenak pun," pesannya.

Selain itu, ia juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika melihat atau mengetahui adanya tindak kejahatan. 

"Kerja sama antara masyarakat dan polisi sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif," pungkasnya

Atas perbuatannya, HS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Polisi masih memburu pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri (Ind/red).

Editor : Redaksi