Harus Terungkap Hingga Aktor Inteletual

DPRD Lumajang Apresiasi Polisi Ungkap Ladang Ganja di Hutan TNBTS

Penulis : -
DPRD Lumajang Apresiasi Polisi Ungkap Ladang Ganja di Hutan TNBTS
H. Idris Marzuqi S.Pd, Ketua Fraksi Demokrar DPRD Lumajang

Lumajang - Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) Desa Argosari Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang. Ungkap besar itu banyak mendapat apresiasi dari kalangan masyarakat, pemuda, mahasiswa termasuk anggota DPRD Kabupaten Lumajang.

H. Idris Marzuqi S.Pd, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Lumajang memberikan apresiasi atas ungkap ladang ganja tersebut. Pihaknya meminta polisi mengungkap para pelaku hingga aktot intelektualnya. Dimana, saat ini baru ada 4 orang yang ditangkap, yang diduga hanya sebagai operator lapangannya saja.

"Kita memberikan apresiasi kepada kinerja Polres Lumajang yang berhasil ungkap ladang ganja di kawasan TNBTS," ujar Idris disela-sela kegiatan Paripurna di DPRD Lumajang, Senin (30/09/2024)

DPRD juga meminta agar polisi terus melakukan penyisiran bukan hanya di wilayah Argosari saja. Namun, hutan hutan seperti di Gucialit dan Pasrujambe juga perlu disisir. "Kita berharap polisi melakukan penyisiran ke titik titik lain, kita tidak ingin tanah subur di Lumajang malah ditanami ganja," tegasnya.

Seperti diketahui, rilis Polres Lumajang menyebutkan ada 41 ribu batang ganja yang berhasil diamankan dari puluhan titik di TNBTS. Polisi mengamankan 4 orang tersangka yang diduga menjadi pelaku penanm ganja di TNBTS.

Dari pengakuan salah satu tersangka, bahwa ladang ganja tersebut sudah pernah panen. Dimana, setiap satu kilogram ganja, tersangka diberi upah 3 juta rupiah. Dalam penyisiran yang dilakukan, polisi juga menemukan sekitar 10 kilogram ganja kering dilokasi ladang ganja TNBTS.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Lumajang Maju dan Makmur

Bak Lautan Manusia di Lapangan Jokarto Lumajang Sholawat Doa Bersama Cak dan Ning

Lumajang - Dalam rangka membangun kedamaian dan persatuan di wilayah Lumajang, relawan paslon 01 (Cak Thoriq – Ning Fika) bersama Gus Hafidzul Ahkam dari Probolinggo dan jamaah Riyadhul Jannah Lumajang mengadakan acara Sholawat & Do’a Bersama. Acara ini berlangsung di Lapangan Desa Jokarto Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang Kamis, (21/11/2024) malam.

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).