Baru Pelaku Jaringan Paling Bawah
Polisi Baru Tetapkan 4 Tersangka Kasus Ladang Ganja di Hutan TNBTS Lumajang
Lumajang - Polres Lumajang masih baru menetapkan 4 orang tersangka dalam ungkap kasus ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) Desa Argosari Kecamatan Senduro. Empat orang yang diringkus adalah i Bambang, Ngatoyo, Tomo, dan Tono warga Argosari.
Empat tersangka yang diringkus diduga sebagai jaringan paling bawah yakni pelaku yang menanam saja. Dimana, dari pengakuan salah satu pelaku, dalam satu kilogram ganja kering, para pelaku diberi upah 3 juta rupiah. Sedangkan otak penanam ganja yang disebut-sebut bernama Edi masih buron.
Tim gabungan Polres Lumajang juga kembali menemukan ladang ganja di Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro. Dalam operasi kali ini, petugas berhasil menemukan lima titik lahan yang ditanami ganja dengan total keseluruhan mencapai 1.500 batang.
Wakapolres Lumajang, Kompol I Komang Yuwandi Sastra, S.H., S.I.K., mengungkapkan bahwa pihaknya masih terus melakukan penelusuran terhadap kemungkinan adanya lahan ganja lainnya di sekitar lokasi.
"Hari ini kita kembali menemukan lima titik lahan ganja. Totalnya ada sekitar 1.500 batang yang kita amankan. Kita masih terus melakukan penelusuran untuk memastikan tidak ada lagi lahan ganja yang luput dari pengamatan," ujar Kompol Yuwandi Rabu, (02/10).
Pihaknya menjelaskan bahwa medan yang sangat terjal dengan kemiringan mencapai 50 derajat menjadi kendala utama dalam operasi ini. Selain itu, hujan yang turun pada malam sebelumnya juga membuat kondisi tanah menjadi licin dan membahayakan petugas. Hingga kini, polisi telah berhasil mengamankan 41.152 batang pohon ganja dan 10 kilogram ganja kering.
"Medan yang sangat ekstrem dan kondisi cuaca yang tidak mendukung menjadi tantangan tersendiri bagi petugas. Namun, demi memberantas peredaran narkoba, kita tetap akan terus melakukan upaya maksimal," pungkasnya.(Yd/ind/red)
Editor : Redaksi