Cegah Potensi Kecelakaan
PT KAI dan Dishub Lumajang Tutup Perlintasan Kereta Api Liar
Lumajang Sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan transportasi, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 9 Jember, bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang, menutup beberapa perlintasan liar yang tidak dilengkapi palang pintu atau penjagaan. Langkah tersebut diambil demi mengurangi risiko kecelakaan yang kerap terjadi di perlintasan ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan.
Saat dimintai keterangan di sela kegiatannya, Jumat (25/10/2024), Kepala Deputy Pengamanan Obyek Vital Aset dan Operasi Kereta Api Daop 9 Jember Abdus Samad menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjaga keselamatan di sekitar perlintasan kereta api.
Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan agar tidak membuka atau menggunakan perlintasan liar, yang dapat membahayakan pengguna jalan dan perjalanan kereta api.
“Kami berharap masyarakat memahami bahwa perlintasan liar menimbulkan risiko tinggi dan berpotensi menyebabkan kecelakaan. Kesadaran untuk menggunakan perlintasan resmi sangat penting demi keselamatan bersama,” harapnya.
Selain penutupan fisik, pihak PT KAI juga melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, terutama di sekitar lokasi perlintasan, agar dapat mematuhi aturan keselamatan dan mengurangi ketergantungan pada perlintasan tidak resmi.
“Program ini merupakan wujud komitmen PT KAI dalam menciptakan perjalanan yang aman dan nyaman bagi penumpang serta pengguna jalan. Dengan dukungan dari masyarakat, diharapkan Kabupaten Lumajang dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam hal pengelolaan keselamatan di jalur kereta api,” harapnya.(Kom/red)
Editor : Redaksi