Kekeringan dan Krisis Air Masih Melanda

Warga Desa Merakan Lumajang Secara Bertahap Dapat Suplai Air Bersih

Penulis : lumajangsatu.com -
Warga Desa Merakan Lumajang Secara Bertahap Dapat Suplai Air Bersih
Supalai air bersih bagi warga Desa Merakan Kecamatan Pasang Kab. Lumajang

Lumajang - Dalam upaya mengatasi krisis air bersih yang melanda Kecamatan Padang, penyaluran bantuan air bersih di Desa Merakan dilakukan secara bertahap, dengan Dusun Lor Curah menjadi salah satu titik penerima bantuan.

"Hari ini, kami berhasil menyalurkan air bersih di satu titik dari total 11 titik di Kecamatan Padang. Sekarang warga yang sebelumnya mengalami kesulitan akses air dapat menikmati air bersih," kata Babinsa Merakan Serda Joni Sugiarto saat dimintai keterangan di sela kegiatannya, Senin (4/11/2024).

Menurut Serda Joni, kegiatan penyaluran tersebut merupakan bagian dari program bantuan yang diinisiasi oleh Pemerintah Kabupaten Lumajang dan didukung oleh PT Mustikatama.

Masyarakat di Dusun Lor Curah sangat mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait, mengingat mereka telah lama menghadapi kesulitan dalam mendapatkan air bersih, terutama di musim kemarau.

"Kami sangat bersyukur atas bantuan ini. Semoga penyaluran air bersih ini dapat terus berlanjut hingga semua wilayah yang membutuhkan dapat terpenuhi," ujar Parman salah satu warga setempat.

Dengan penyaluran air bersih yang dilakukan secara bertahap, diharapkan semua wilayah di Kecamatan Padang yang terdampak krisis air dapat segera mendapatkan akses air bersih yang memadai. Kegiatan tersebut diharapkan tidak hanya memberikan solusi sementara, tetapi juga meningkatkan kesadaran akan pentingnya pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan di Desa Merakan.(Kom/red)

Editor : Redaksi

Setelah Dilakukan Pembahasan

DPRD Setujui 4 Perda Kabupaten Lumajang 2024

Lumajang - DPRD Kabupaten Lumajang menggelar rapat Paripurna persetujuan terhadap 4 Raperda Kabupaten Lumajang 2024. Adapun 4 (empat) Raperda yang telah dibahas oleh pemerintah daerah bersama DPRD Kabupaten Lumajang, antara lain : Penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. Penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah. Perseroan terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Lumajang. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.