Dapat 5 Bulan

BLT DBHCHT Bagi Buruh Pabrik dan Buruh Tani Tembakau Lumajang Disalurkan Bulan Desember

Penulis : -
BLT DBHCHT Bagi Buruh Pabrik dan Buruh Tani Tembakau Lumajang Disalurkan Bulan Desember
Buruh Tani Tembakau di Lumajang

Lumajang - Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebagian akan disalurkan dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT). Dimana, penerima BLT DBHCHT berasal dari buruh tani tembakau atau buruh pabrik tembakau yang ada di wilayah Lumajang.

Dwi Wahyono, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kabupaten Lumajang menyatakan bahwa BLT DBHCHT untuk buruh tani dan buruh pabrik tembakau akan disalurkan bulan Desember 2025. BLT akan dirapel selama 5 bulan, dimana setiap bulannya para penerima BLT menerima Rp. 300.000. Jadi, setiap menerima akan mendapatkan Rp. 1.500.000.

“Untuk penyaluran akan dilakukan pada bulan Desember 2024 oleh Dinas Sosial Kabupaten Lumajang,” ujar Dwi, Sabtu (30/11/2024).

Dwi menambahkan, ada sekitar 5.566 penerima BLT yang bakal diterima buruh tani atau buruh pabrik tembakau. Sedangkan untuk penerima bantuan selanjutnya di tahun 2025, jumlahnya tergantung petani yang mendaftarkan buruhnya, karena terkadang ada petani yang tidak menanam tembakau dan beralih pada tanaman lain.

“Jadi setiap tahun kita terus lakukan verifikasi penerima BLT DBHCHT,” paparnya.

Seperti diketahui, dana DBHCHT diberikan kepada warga Lumajang dalam berbagai macam bentuk dan kegiatan. Ada dalam bentuk pelatihan, bantuan alat, bantuan bibit, bantuan kesehatan dan banyak kegiatan lainnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Setelah Dilakukan Pembahasan

DPRD Setujui 4 Perda Kabupaten Lumajang 2024

Lumajang - DPRD Kabupaten Lumajang menggelar rapat Paripurna persetujuan terhadap 4 Raperda Kabupaten Lumajang 2024. Adapun 4 (empat) Raperda yang telah dibahas oleh pemerintah daerah bersama DPRD Kabupaten Lumajang, antara lain : Penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. Penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah. Perseroan terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Lumajang. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.