Harjalu
Gelar Budaya Gempur Rokok Ilegal Meriahkan Rangkaian Peringatan Harjalu Ke - 769
Menyongsong Hari Jadi Lumajang (Harjalu) ke-769, Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Bea Cukai kembali kampanyekan gempur rokok ilegal dengan menggelar kegiatan Gelar Budaya di Alun-Alun Kabupaten Lumajang, pada Sabtu (14/12/2014) malam.
Tampak, masyarakat sangat antusias mengikuti kegiatan Gelar Budaya yang semakin meriah dengan ditampilkannya beragam kesenian, seperti reog dan campursari Singo Manunggal.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Pj. Bupati Lumajang, Indah Wahyuni bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono, Plt. Kasatpol PP Kabupaten Lumajang dan Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang.
Dalam kesempatan tersebut, Indah Wahyuni menyampaikan rasa bangga dan bersyukur dapat bersinergi dengan Bea Cukai dalam melaksanakan amanah pengelolaan DBHCHT tahun anggaran 2024, khususnya dalam bidang penegakan hukum yang berfokus dalam pemberantasan barang kena cukai atau ilegal di Kabupaten Lumajang.
"Tahun ini Kabupaten Lumajang sudah berusia atau berulang tahun ke - 769. Malam ini salah satu rangkaian kegiatan Harjalu tahun 2024 yang dikemas dalam kegiatan Gelar Budaya Gempur Rokok Ilegal, sebagai salah satu bentuk kolaborasi yang baik antara Pemerintah Kabupaten Lumajang dengan Bea Cukai Probolinggo," ungkapnya.
Menurutnya, kegiatan gelar budaya tersebut tidak hanya menyuguhkan hiburan semata, namun juga memberikan edukasi kepada masyarakat terkait informasi ketentuan dibidang cukai yang sebagaimana tema Harjalu Tahun 2024 ini, yaitu "Terus Melaju dan Berdaya Saing".
Untuk itu, ia berharap melalui kegiatan gelar budaya tersebut nantinya bisa mempererat tali silaturahmi dan meraih masa depan yang lebih baik bagi masyarakat Lumajang.
Selanjutnya, atas nama Pemerintah Kabupaten Lumajang ia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama memberantas keberadaan barang kena cukai ilegal khususnya rokok untuk rokok ilegal di wilayah Kabupaten Lumajang.
"Mari menjadi warga yang bijaksana dan bersama-sama gempur rokok ilegal. Semoga Tuhan Yang Maha Esa melindungi upaya kita semua untuk menegakkan peraturan perundang-undangan di Kabupaten Lumajang, serta bebas dari peredaran rokok ilegal," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Probolinggo, Abdoel Rachman menjelaskan, peredaran rokok ilegal menjadi tantangan tersendiri di Indonesia, karena rokok ilegal yang dijual tanpa pita cukai yang sah sehingga merusak tatanan ekonomi dengan mengurangi penerimaan negara yang seharusnya diperoleh dari cukai.
Untuk itu, DBHCHT merupakan wujud nyata dari komitmen pemerintah karena penerimaan dari cukai memiliki peran yang sangat penting terutama dalam membiayai program-program kegiatan, pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"DBHCHT ini juga dapat digunakan untuk mendanai berbagai kegiatan membangun daerah, khususnya kesehatan, kesejahteraan masyarakat dan pemberdayaan ekonomi, termasuk program-program meningkatkan kesejahteraan para petani pada sektor tembakau," pungkasnya. (Kom/red)
Editor : Redaksi