Indah-Yuda Bupati dan Wabup Lumajang

KPU Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Cabup Cawabup Lumajang

Penulis : -
KPU Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Cabup Cawabup Lumajang
Penyerahan berita acara dan surat keputusan

KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LUMAJANG NOMOR 09 TAHUN 2025 TENTANG PENETAPAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI TERPILIH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2024 KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LUMAJANG

Menimbang

 

a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 107 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang 

Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota 

Menjadi Undang Undang Menjadi Undang-Undang; 

 

b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 60 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota; 

c. bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lumajang telah melaksanakan rapat pleno untuk menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Lumajang Tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 02/PL.02.7-BA/3508/2025 tanggal 9 Januari 2025.

 

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lumajang tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Lumajang Tahun 2024; 

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang Undang Menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor {6547); 

 

2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 320) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 377); 

3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil 

Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 837); 

4. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1797 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan 

Wakil Walikota;

MEMUTUSKAN: 

Menetapkan : KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LUMAJANG TENTANG PENETAPAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI TERPILIH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN2024. 

KESATU : Menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati 

Kabupaten Lumajang Nomor Urut 2 (Dua) Sdr. Ir. INDAH AMPERAWATI, M.Si dan Sdr. YUDHA ADJI KUSUMA, SH

dengan perolehan suara sebanyak 320.942 (Tiga Ratus Dua Puluh Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Dua) suara atau 51,1% (Lima Puluh Satu Koma Satu Persen) dari total suara 

sah, sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Lumajang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lumajang Tahun 2024.

KEDUA : Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil BupatiKabupaten Lumajang sebagaimana dimaksud dalam Diktum 

KESATU ditetapkan dan sekaligus sebagai pengumuman pada 

hari Kamis tanggal Sembilan bulan Januari tahun Dua Ribu 

Dua Puluh Lima Pukul 19.00 WIB 

KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Editor : Redaksi

Kuncinya Tidak Panik

Pemerintah Lumajang Sosialisasikan langkah Tangani Ternak Terjangkit PMK

Lumajang - Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) kembali menyerang hewan ternak berkuku belah di beberapa wilayah Kabupaten Lumajang. Merespons kondisi ini, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Lumajang gencar melakukan langkah pengendalian dan sosialisasi. Salah satunya melalui talkshow di acara Jelita di LPPL Radio Suara Lumajang, Rabu (8/1/2025), dengan tema “Pencegahan dan Pengendalian PMK Secara Efektif”.