Indah-Yuda Bupati dan Wabup Lumajang
KPU Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Cabup Cawabup Lumajang
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LUMAJANG NOMOR 09 TAHUN 2025 TENTANG PENETAPAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI TERPILIH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2024 KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LUMAJANG
Menimbang
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 107 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Menjadi Undang Undang Menjadi Undang-Undang;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 60 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota;
c. bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lumajang telah melaksanakan rapat pleno untuk menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Lumajang Tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 02/PL.02.7-BA/3508/2025 tanggal 9 Januari 2025.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lumajang tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Lumajang Tahun 2024;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang Undang Menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor {6547);
2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 320) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 377);
3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 837);
4. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1797 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan
Wakil Walikota;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LUMAJANG TENTANG PENETAPAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI TERPILIH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN2024.
KESATU : Menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Lumajang Nomor Urut 2 (Dua) Sdr. Ir. INDAH AMPERAWATI, M.Si dan Sdr. YUDHA ADJI KUSUMA, SH
dengan perolehan suara sebanyak 320.942 (Tiga Ratus Dua Puluh Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Dua) suara atau 51,1% (Lima Puluh Satu Koma Satu Persen) dari total suara
sah, sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Lumajang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lumajang Tahun 2024.
KEDUA : Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil BupatiKabupaten Lumajang sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KESATU ditetapkan dan sekaligus sebagai pengumuman pada
hari Kamis tanggal Sembilan bulan Januari tahun Dua Ribu
Dua Puluh Lima Pukul 19.00 WIB
KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Editor : Redaksi