Satu Bulan Diamankan Sepeda Motor

Polisi Tilang Para Remaja Balap Liar di JLS Lumajang

Penulis : -
Polisi Tilang Para Remaja Balap Liar di JLS Lumajang
Para remaja yang melakukan balap liar di razia polisi

Lumajang - Polres Lumajang membubarkan aksi balap liar di Jalan Lintas Selatan (JLS) wilayah Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jumat (31/1/2024) sore. Para pelaku balap liar langsung kocar-kacir begitu didatangi aparat.

Puluhan motor berhasil diamankan dan langsung diberikan tindakan tilang. Kemudian, puluhan kendaraan diangkut menggunakan truk untuk dibawa ke Satlantas Polres Lumajang.

"Sebanyak 10 kendaraan diamankan ke Satlantas Polres Lumajang. Dari 10 motor yang diamankan menggunakan knalpot brong dan tidak sesuai spektek," ujar KBO Satlantas Polres Lumajang Ipda Suheri.

Setelah motor dibawa ke Polres Lumajang, pemilik kendaraan langsung dibawa ke Polsek Pasirian untuk diberikan pembinaan oleh Binmas. Selain itu, polisi juga memanggil orang tua mereka.

Ipda Suheri mengungkapkan, Untuk memberi efek jera, kendaraan pelaku balap liar disita dan baru bisa diambil atau diurus pemiliknya setelah 1 bulan. Mereka juga diberikan surat tilang dan diamankan di Satlantas Polres Lumajang.

Balapan liar ini dikeluhkan warga sekitar dan pengendara jalan yang melintas karena membahayakan pelaku dan masyarakat. "Setiap hari jam sore para pemuda melakukan aksi balap liar di JLS," ungkapnya.

Maraknya aksi balap liar di JLS ini membuat polisi melakukan patroli rutin untuk memberikan efek jera.

"Kami mengimbau kepada pelaku balap liar untuk tidak melakukan aksi tersebut karena sudah mengganggu pengguna jalan yang lain dan dapat membahayakan diri sendiri," kata Ipda Suheri.

Polres Lumajang akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap pelaku balap liar demi menciptakan keamanan dan ketertiban di jalan raya (Ind/red).

Editor : Redaksi

1 Wisatawan Rp. 3.000

Akhirnya Wisata Kalipinusan Poncosumo Sumberwuluh Lumajang Terapkan Tiket Masuk Perkepala

Lumajang – Setelah viral dengan branding wisata alam dengan  hutan pinus di kaki Semeru dan terkenal dengan wisata murah, kini pengelola wisata Kalipinusan Poncosumo, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, resmi memberlakukan tarif masuk sebesar Rp 3.000 per orang mulai 1 April 2025 kemarin. Keputusan ini didasarkan pada perjanjian kerja sama (PKS) antara pihak pengelola dengan Perhutani, sebagaimana tertuang dalam Surat PKS No 03/PKS/BO/DIVREJATIM/2025.