Polres Lumajang Ringkus Pengedar Pil Dextro Asal Desa Purwosono

Penulis : lumajangsatu.com -
Polres Lumajang Ringkus Pengedar Pil Dextro Asal Desa Purwosono
dok.Humas-Polres-Lumajang
Lumajang(lumajangsatu.com)- SatReskoba Polres Lumajang berhasil menagkap satu orang tersangka pengedar obat keras berbahaya (okerbaya). Mohammad Iwan (25) asal desa Purwosono Kecamatan Sumbersuko berhasil diringkus dengan beberapa barang bukti pil dextro serta trex.

"SatReskoba hari Jum'at kemaren berhasil meringkus satu orang yang mengedarkan obat-obatan terlarang jenis pil dextro dan trex," ujar AKP Sugianto SH, Kasubag Humas Polres Lumajang kepada lumajangsatu.com, Sabtu (06/12/2014).

Dalam penagkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 200 butir pil jenis tryhesxiphenidyl, 941 pil jenis dextromorthopan dan uang tunai sejumlah Rp 37.000. Diduga uang tersebut merupakan hasil dari penjualan barang haram tersebut.

"Kita juga mengamankan satu buah Hp beserta dengan kartunya," terangnya.

Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan untuk mencari kemungkian ada tersangka yang lainnya. Dimana, saat ini peredaran pil terlarang jenis dextro dan trex sudah menyebar hingga ke pelosok desa.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Pelaku Pembacokan Berhasil Diringkus

Polres Lumajang Dalami Motif Pembunuhan di Kebun Tebu Ranuyoso Lumajang

Lumajang - Tidak sampai 12 jam, Polres Lumajang berhasil meringkus meringkus pelaku pembunuhan terhadap Munaryo (48) yang terjadi di kebun tebu desa Wates Wetan, kecamatan Ranuyoso, pada Senin (25/11/2024). Pelaku yang berinisial SHR (36) ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di desa Penawungan Kecamatan Ranuyoso. Polisi masih mendalami aksi pembunuhan tersebut.

Berasal dari 6 Kasus Narkoba dalam 14 Hari

Berbahaya, Polres Lumajang Ungkap Puluhan Ribu Butir Pil Anjing

Lumajang - Peredaran Narkoba dan obat keras berbahaya (Okerbaya) menjadi musuh bersama. Peredaran obat berbahaya tersebut tidak hanya wilayah perkotaan, tetapi juga sudah masuk ke pedesaan dengan menyasar anak muda dan juga anak-anak sekolah. Dalam upaya memberantas peredaran narkoba, Polres Lumajang berhasil mengungkap enam kasus penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang jenis Okerbaya dalam kurun waktu 14 hari, terhitung sejak tanggal 5 hingga 19 November 2024.