Kecamatan Tempeh

Rumah Warga Desa Gesang Dirusak Kerabat, Kasus Diselesaikan Lewat Mediasi

avatar Indana Zulfa
  • URL berhasil dicopy
Korban pengrusakan rumah tampak mengenakan kerudung warna pink saat menunjukkan surat kesepakatan damai hasil mediasi yang difasilitasi Pemerintah Desa Gesang, Kecamatan Tempeh.
Korban pengrusakan rumah tampak mengenakan kerudung warna pink saat menunjukkan surat kesepakatan damai hasil mediasi yang difasilitasi Pemerintah Desa Gesang, Kecamatan Tempeh.

Lumajang  – Sebuah rumah milik Nurin, warga Dusun Kebonan, Desa Gesang, Kecamatan Tempeh, mengalami pengrusakan yang diduga dilakukan oleh salah satu kerabatnya sendiri berinisial J, warga setempat. Peristiwa tersebut bukan kali pertama terjadi dan sempat memicu keresahan di lingkungan keluarga.

 

Aksi pengrusakan terakhir diketahui terjadi sekitar Oktober 2025. Akibat perbuatan tersebut, bagian atap dan pintu belakang rumah mengalami kerusakan. Rumah itu sendiri dihuni oleh seorang nenek serta adik pemilik rumah, sehingga kejadian ini menimbulkan rasa terganggu dan trauma bagi para penghuni.

 

Sebelumnya, pengrusakan serupa pernah terjadi dan diselesaikan secara damai. Namun karena kembali terulang, pihak keluarga korban sempat berniat menempuh jalur hukum.

 

Pada pagi hari ini, Pemerintah Desa Gesang memfasilitasi proses mediasi antara kedua belah pihak. Mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Desa Gesang dan didampingi oleh Sekretaris Desa Gesang, Aldi.

 

Hasil mediasi menyepakati penyelesaian secara kekeluargaan. Keluarga terduga pelaku bersedia mengganti kerugian dengan membenahi dan memperbaiki rumah yang dirusak serta memberikan jaminan tidak akan mengulangi perbuatannya. Apabila kejadian serupa kembali terulang, maka pihak korban dipersilakan menempuh jalur hukum.

 

Selain itu, disepakati pula bahwa rumah yang ditempati tidak akan dijual selama terduga pelaku masih hidup. Kesepakatan ini mempertimbangkan kondisi terduga pelaku yang telah berusia lanjut, sekitar 80 tahun, serta adanya dugaan pengaruh dari pihak lain.

 

Sekretaris Desa Gesang, Aldi, dalam keterangannya menyampaikan bahwa mediasi dilakukan demi menjaga kondusivitas desa.

“Alhamdulillah, kedua belah pihak sudah sepakat berdamai. Kesepakatan ini dibuat agar tidak ada kejadian serupa ke depannya dan demi menjaga ketenangan warga sekitar. Jika nantinya perjanjian ini dilanggar, maka jalur hukum bisa ditempuh sesuai kesepakatan bersama,” ujarnya.

 

Sementara itu, Kepala Desa Gesang menegaskan bahwa permasalahan tersebut telah dinyatakan selesai dan diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk mengedepankan musyawarah dan menjaga keharmonisan antarwarga (Red).