Pelayanan masyarakat
Bupati Lumajang Tegaskan Fasilitas Kesehatan Dilarang Tolak Pasien, Utamakan Warga Tidak Mampu
Lumajang — Bupati Lumajang Indah Amperawati menegaskan bahwa seluruh fasilitas layanan kesehatan di Kabupaten Lumajang dilarang menolak pasien, khususnya masyarakat kurang mampu. Kebijakan ini menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjamin akses kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh warga.
Bupati yang akrab disapa Bunda Indah menekankan bahwa hak masyarakat atas layanan kesehatan tidak boleh terhambat oleh persoalan administratif, termasuk masalah kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
"Tidak boleh ada penolakan pasien, terutama masyarakat tidak mampu. Negara harus hadir ketika warganya sakit," tegas Bunda Indah saat ditemui di sela acara Sarasehan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Pendopo Arya Wiraraja, Senin (9/2/2026).
Menurutnya, instruksi tersebut merupakan bagian dari upaya Pemkab Lumajang dalam memastikan kelompok rentan tetap memperoleh layanan kesehatan yang layak. Pemerintah daerah juga secara aktif melakukan verifikasi dan pendampingan bagi warga yang mengalami kendala administrasi BPJS agar pelayanan medis tetap berjalan tanpa hambatan.
Bunda Indah menjelaskan, apabila ditemukan warga dengan kepesertaan BPJS-PBI yang terhenti, Pemkab Lumajang akan segera melakukan pengecekan. Warga yang masuk dalam kelompok desil 1 hingga 5 akan diusulkan untuk pengaktifan kembali kepesertaan, sementara warga di luar kelompok tersebut akan diverifikasi kondisi ekonomi riilnya di lapangan.
Kebijakan tidak menolak pasien juga ditujukan untuk melindungi masyarakat yang menderita penyakit berat dan kronis yang membutuhkan pembiayaan besar dan berkelanjutan. Tanpa jaminan layanan kesehatan, beban biaya pengobatan berpotensi memperparah kemiskinan dan memperlebar kesenjangan sosial.
"Pengobatan penyakit kronis membutuhkan biaya besar dan berlangsung lama. Karena itu, pelayanan kesehatan harus berpihak dan berkeadilan," ujarnya.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Lumajang menegaskan bahwa pelayanan kesehatan tidak hanya berorientasi pada prosedur, tetapi juga pada nilai kemanusiaan dan keadilan sosial, dengan memastikan tidak ada warga yang terpinggirkan dari layanan kesehatan karena keterbatasan ekonomi (Red).
Editor : Redaksi