Izin diperketat
Pengelolaan Sungai Glidik Dipastikan Legal dan Terukur
Lumajang - Pengelolaan wisata alam berbasis sungai tak bisa lagi berjalan tanpa arah. Pemerintah Kabupaten Lumajang dan Pemerintah Kabupaten Malang bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegaskan komitmen penataan Sungai Glidik secara tertib, legal, dan berkelanjutan.
Penegasan itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi Pemanfaatan Badan dan Sempadan Sungai Glidik untuk Kegiatan Pariwisata di wilayah kerja UPT PSDA WS Bondoyudo Baru, yang digelar di Dinas PU SDA Provinsi Jawa Timur, Selasa (10/2/2026). Forum lintas daerah tersebut menghasilkan kesepahaman resmi yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 600.1.2.3/4103/104.5/2026.
Kepala Bidang Destinasi Wisata Dinas Pariwisata Kabupaten Lumajang, Galih Permadi, menegaskan bahwa koordinasi ini menjadi langkah strategis untuk menyamakan persepsi sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terkait pengembangan wisata Sungai Glidik.
“Pengembangan wisata sungai harus dikelola secara tertib, terencana, dan berkelanjutan. Tidak bisa berjalan tanpa aturan yang jelas,” tegasnya, Rabu (11/2/2026).
Dalam berita acara tersebut, empat poin utama disepakati sebagai fondasi pengelolaan ke depan. Pertama, Sungai Glidik berada dalam kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sesuai ketentuan Peraturan Menteri PUPR Nomor 4 Tahun 2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai.
Kedua, setiap pemanfaatan badan dan sempadan sungai wajib mengantongi izin dari Gubernur Jawa Timur sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 43 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.
Ketiga, pemegang izin wajib memenuhi seluruh ketentuan dalam surat izin, rekomendasi teknis, serta surat pernyataan kesanggupan. Keempat, tanggung jawab atas keamanan dan keselamatan pengunjung sepenuhnya berada di tangan pemegang izin.
Galih menekankan, penegasan aturan ini penting untuk menghapus anggapan bahwa kawasan sungai merupakan ruang bebas tanpa regulasi. Sungai Glidik, katanya, adalah ruang publik yang dilindungi dan diatur demi keberlanjutan fungsi ekologis serta keselamatan masyarakat.
“Regulasi ini bukan untuk membatasi, melainkan melindungi. Dengan tata kelola yang jelas, wisata bisa berkembang tanpa mengorbankan kelestarian dan keamanan,” ujarnya.
Fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas PU SDA dinilai menjadi kunci harmonisasi kebijakan antara Lumajang dan Malang. Pendekatan kolaboratif ini disebut sebagai praktik baik pengelolaan sumber daya alam lintas wilayah.
Melalui penguatan koordinasi dan keterbukaan informasi, pemerintah berharap masyarakat memahami arah kebijakan pengembangan wisata Sungai Glidik secara utuh serta turut berperan menjaga kelestarian sungai sebagai aset bersama (Red).
Editor : Redaksi