Polres Jember dan Lumajang
Kasus Asusila Terkuak, Komplotan Maling Sepeda Motor Lumajang Digulung Polisi
Lumajang — Pengungkapan kasus kriminal serius berhasil dilakukan jajaran Satreskrim Polres Lumajang bersama Satreskrim Polres Jember. Dalam operasi gabungan tersebut, aparat berhasil menangkap tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana pemerkosaan serta pencurian dengan pemberatan (curat), sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan tindak pidana pemerkosaan dan pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Ledoktempuro, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang. Salah satu pelaku utama berinisial MYSI (31), warga Kecamatan Kedungjajang, telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas dua kasus tersebut.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, tim gabungan Resmob Lumajang dan Jember akhirnya berhasil melacak keberadaan tersangka di wilayah Sumberbaru, Kabupaten Jember,” ujar Suprapto.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 7 April 2026, sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat penadahan barang hasil kejahatan. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan MYSI tanpa perlawanan. Di lokasi yang sama, petugas juga menangkap seorang pria berinisial DAP (28), yang diduga turut terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, aparat menemukan barang bukti berupa dua unit sepeda motor Honda Vario tahun 2016, masing-masing berwarna hitam dan putih. Kedua kendaraan tersebut diduga kuat merupakan hasil tindak kejahatan.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan oleh tim penyidik. Dari hasil pemeriksaan, salah satu barang bukti sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi N 5263 YAX diketahui merupakan hasil pencurian di wilayah Jogoyudan, Kabupaten Lumajang. Kasus tersebut mengarah pada pelaku lain berinisial AF alias P (30), warga Desa Krasak, Kecamatan Kedungjajang.
Tim Resmob kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap AF di sebuah rumah kos di Desa Sumbersuko, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang. Dalam interogasi, AF mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut bersama dua rekannya yang kini masih buron, masing-masing berinisial NR dan JW alias J.
“Dari pengakuan tersangka, aksi pencurian dilakukan secara bersama-sama dengan peran masing-masing. Saat ini dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang,” tambah Suprapto.
Secara keseluruhan, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka, yakni MYSI (31), DAP (28), dan AF alias P (30), yang seluruhnya merupakan warga Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang.
Selain itu, sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2025 warna hitam dengan nomor polisi N 3421 YBW, dua unit sepeda motor Honda Vario tahun 2016, satu jaket parasit warna hitam, satu celana pendek jeans warna biru, serta satu buah kunci T yang diduga digunakan sebagai alat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor.
Atas perbuatannya, tersangka MYSI dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan. Sementara para tersangka lain dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam KUHP.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan kejahatan lain serta menangkap dua pelaku yang masih buron.
“Komitmen kami jelas, tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Lumajang. Kami akan terus memburu pelaku lain yang terlibat hingga tuntas,” tegas Ipda Suprapto (Red).
Editor : Redaksi