Kebijakan
Pemkab Lumajang Tetapkan HET LPG 3 Kg Rp18 Ribu, Jamin Stabilitas Harga dan Daya Beli Warga
Lumajang — Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas harga Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram bersubsidi dengan menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp18.000 di tingkat pangkalan.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Nomor 500.10/1/427.14/2026 tentang LPG tabung 3 kilogram bersubsidi, serta mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/801/KPTS/013/2024 terkait penetapan HET LPG di wilayah provinsi.
Bupati Lumajang, Indah Amperawati, yang akrab disapa Bunda Indah, menegaskan bahwa kebijakan ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memberikan kepastian harga sekaligus melindungi daya beli masyarakat.
“Pemerintah hadir untuk memastikan masyarakat mendapatkan LPG 3 kilogram dengan harga yang wajar dan terjangkau. Penetapan HET Rp18.000 di pangkalan ini menjadi bentuk perlindungan nyata bagi masyarakat,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya berfungsi sebagai pengendali harga, tetapi juga sebagai instrumen perlindungan sosial, khususnya bagi masyarakat ekonomi rentan yang sangat bergantung pada LPG bersubsidi untuk kebutuhan sehari-hari.
Penetapan HET ini juga dinilai strategis dalam menciptakan keseragaman harga di tingkat distribusi akhir. Dengan adanya standar yang jelas, masyarakat diharapkan tidak lagi menghadapi lonjakan atau perbedaan harga yang signifikan di lapangan.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan batas harga maksimal sebesar Rp20.000 di tingkat pengecer. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah praktik penjualan dengan harga berlebih yang berpotensi merugikan masyarakat.
“Kami ingin distribusi LPG bersubsidi berjalan tertib, tepat sasaran, dan transparan. Tidak boleh ada celah bagi praktik yang merugikan masyarakat. Ini bagian dari komitmen menghadirkan keadilan energi,” tegas Indah Amperawati.
Pemerintah Kabupaten Lumajang juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam mengawal implementasi kebijakan tersebut, mulai dari agen, pangkalan, hingga pemerintah desa dan kecamatan.
Bunda Indah mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga tata niaga LPG bersubsidi agar tepat sasaran dan benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
“Kami mengajak semua pihak untuk ikut mengawasi dan menjaga distribusi LPG ini. Ini bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama,” tambahnya.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Lumajang berharap dapat memberikan rasa aman dan kepastian di tengah masyarakat. Stabilitas harga LPG tidak hanya berdampak pada keterjangkauan energi, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menjaga ketahanan ekonomi rumah tangga di tengah dinamika kebutuhan energi yang terus meningkat.
Langkah ini sekaligus menegaskan arah kebijakan Pemerintah Kabupaten Lumajang yang berfokus pada perlindungan masyarakat serta menjaga keseimbangan antara keterjangkauan harga dan keberlanjutan distribusi energi bersubsidi di daerah (Red).
Editor : Redaksi