Pendistribusian

Pemkab Lumajang Batasi Penggunaan LPG 3 Kg, Prioritaskan untuk Masyarakat Berhak

avatar Indana Zulfa
  • URL berhasil dicopy
Bupati Lumajang, Indah Amperawati, bersama jajaran dan aparat kepolisian melakukan inspeksi langsung ke pangkalan LPG 3 kilogram untuk memastikan takaran dan distribusi berjalan sesuai ketentuan
Bupati Lumajang, Indah Amperawati, bersama jajaran dan aparat kepolisian melakukan inspeksi langsung ke pangkalan LPG 3 kilogram untuk memastikan takaran dan distribusi berjalan sesuai ketentuan

Lumajang — Pemerintah Kabupaten Lumajang mempertegas pengaturan penggunaan Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram bersubsidi dengan membatasi pemanfaatannya hanya bagi kelompok masyarakat yang berhak. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor 500.10/1/427.14/2026 sebagai langkah strategis dalam menata distribusi energi agar lebih adil dan tepat sasaran.

 

Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menegaskan bahwa pembatasan ini merupakan upaya pemerintah untuk mengembalikan fungsi subsidi agar tidak disalahgunakan oleh kelompok yang secara ekonomi dinilai mampu.

 

“LPG 3 kilogram merupakan subsidi negara yang harus benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan. Karena itu, penggunaannya harus dijaga bersama agar tidak meluas ke sektor usaha yang sudah mampu,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).

 

Dalam kebijakan tersebut, pemerintah secara tegas membatasi penggunaan LPG bersubsidi pada sejumlah sektor usaha, seperti binatu, industri batik, peternakan skala tertentu, pertanian non-subsisten, restoran, hingga perhotelan. Sektor-sektor tersebut diarahkan untuk tidak lagi menggunakan LPG 3 kilogram.

 

Sebagai alternatif, pelaku usaha diminta beralih menggunakan LPG non-subsidi. Langkah ini dinilai sebagai bagian dari tanggung jawab bersama dalam menjaga keberlanjutan subsidi energi agar tetap tepat sasaran.

 

Menurut Indah Amperawati, kebijakan ini bukan untuk membatasi aktivitas usaha, melainkan mendorong kemandirian sektor ekonomi sekaligus menjaga ruang fiskal negara agar tetap berpihak pada masyarakat kecil.

 

“Kami ingin subsidi ini benar-benar menjadi jaring pengaman sosial. Dunia usaha tetap bisa berjalan, namun dengan skema energi yang lebih proporsional sesuai kapasitasnya,” jelasnya.

 

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari strategi besar pemerintah dalam memastikan LPG 3 kilogram tetap tersedia bagi rumah tangga miskin dan pelaku usaha mikro yang sangat bergantung pada subsidi tersebut.

 

Dengan adanya pembatasan yang jelas, diharapkan distribusi LPG bersubsidi tidak lagi mengalami tekanan akibat penggunaan yang tidak sesuai peruntukan. Di sisi lain, langkah ini juga diyakini mampu menciptakan ekosistem energi yang lebih sehat dan berimbang.

 

Pemerintah Kabupaten Lumajang turut menekankan pentingnya pengawasan di lapangan dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari agen, pangkalan, hingga pemerintah desa dan kecamatan guna memastikan kebijakan berjalan efektif.

 

“Kami mengajak seluruh elemen untuk bersama-sama mengawal kebijakan ini. Ketepatan sasaran subsidi adalah tanggung jawab bersama,” pungkas Indah Amperawati.

 

Melalui kebijakan ini, Pemkab Lumajang menegaskan komitmennya dalam menghadirkan distribusi energi yang berkeadilan. Pembatasan penggunaan LPG 3 kilogram diharapkan mampu memperkuat perlindungan sosial serta menjaga ketahanan ekonomi masyarakat yang paling membutuhkan (Red).