Akibat kelangkaan gas LPG
Kapolres Alex Sandy Siregar Tegas: Jual LPG 3 Kg di Atas HET, Siap Hadapi Sanksi Hukum
Lumajang - Kepolisian Resor Lumajang memastikan akan menindak tegas praktik penjualan LPG 3 kilogram di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang dinilai merugikan masyarakat. Kapolres Alex Sandy Siregar menegaskan, pelanggaran tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan telah masuk kategori penyelewengan distribusi.
Pernyataan itu disampaikan usai Rapat Koordinasi Stabilitas Stok LPG 3 kilogram dan BBM di Kantor Bupati Lumajang, Kamis (9/4/2026). Dari hasil pemantauan di lapangan, ditemukan harga LPG bersubsidi melonjak jauh di atas ketentuan, yakni mencapai Rp25.000 hingga Rp40.000 per tabung.
“Ini bukan hanya soal harga, tetapi soal keadilan distribusi. Yang paling terdampak adalah masyarakat kecil,” tegasnya.
Kapolres menegaskan, kepolisian telah memulai pemeriksaan menyeluruh terhadap rantai distribusi LPG sejak hari ini. Penindakan dilakukan secara berjenjang, melibatkan seluruh jajaran hingga tingkat kecamatan guna memastikan pengawasan berjalan efektif.
Langkah tersebut mencakup penelusuran distribusi, pemeriksaan pelaku usaha, serta pengumpulan bukti atas dugaan pelanggaran. Setiap temuan akan diproses sesuai hukum yang berlaku, mulai dari sanksi administratif hingga kemungkinan jerat pidana.
“Kami minta pelaku usaha kooperatif. Jika terbukti melanggar, akan kami proses sesuai undang-undang,” ujarnya.
Polisi juga menegaskan bahwa seluruh pelaku distribusi, dari agen hingga pengecer, memiliki tanggung jawab hukum untuk menjaga penyaluran LPG tetap sesuai aturan. Di sisi lain, masyarakat diminta turut aktif mengawasi dan melaporkan jika menemukan indikasi penjualan di atas HET.
Pengetatan pengawasan ini diharapkan mampu memutus praktik penyimpangan yang selama ini memicu lonjakan harga dan kelangkaan LPG di pasaran. Kepolisian memastikan komitmen penegakan hukum akan terus dilakukan guna menjamin distribusi energi bersubsidi berjalan adil dan tepat sasaran (Red).
Editor : Redaksi