Penimbunan
Digerebek di Tengah Kelangkaan, 1.000 Tabung LPG Disita, Pangkalan di Candipuro Ditutup Paksa
Lumajang — Skandal distribusi gas bersubsidi akhirnya terbongkar. Aparat bergerak cepat. Wakapolres Lumajang Kompol Suwarno bersama Bupati Lumajang Indah Amperawati yang dikenal sebagai Bunda Indah turun langsung menutup paksa sebuah pangkalan LPG 3 kilogram di Desa Jarit, Kecamatan Candipuro, Sabtu (11/4/2026).
Langkah tegas ini bukan tanpa alasan. Di tengah jeritan warga akibat kelangkaan “gas melon”, petugas justru menemukan fakta mencengangkan: sekitar 1.000 tabung LPG subsidi menumpuk di lokasi. Jumlah itu jauh melampaui batas distribusi yang diizinkan.
Bunda Indah tak memberi ruang kompromi. Bersama Pertamina, pemerintah resmi memutus hubungan usaha (PHU) dengan pangkalan tersebut. Bukti penutupan langsung dipasang di lokasi sebagai tanda berakhirnya operasi ilegal itu.
“Ini pelanggaran serius. Kuota seharusnya hanya 100 tabung distribusi dan 100 tabung stok. Tapi yang ditemukan hampir sepuluh kali lipat,” tegasnya dengan nada keras.
Tak berhenti di situ, ia juga menguliti praktik kotor di balik kelangkaan. Harga LPG subsidi yang seharusnya terjangkau, melonjak liar hingga Rp35.000 per tabung di sejumlah wilayah.
“Ini sudah di luar batas. Saat rakyat kesulitan, ada yang justru bermain curang demi keuntungan,” ujarnya tajam.
Indikasi permainan gelap makin menguat. Pemerintah mencium adanya praktik oplosan isi tabung 3 kilogram diduga dipindahkan ke tabung nonsubsidi 12 kilogram untuk meraup margin lebih besar.
“Praktik ini harus dihentikan sekarang juga. Tidak boleh ada lagi penyalahgunaan seperti ini,” kata Bunda Indah, menegaskan perintah langsung kepada aparat.
Di sisi lain, kepolisian mulai membongkar jaringan di balik kasus ini. Kompol Suwarno mengungkap, penyelidikan telah berjalan dan tiga saksi sudah diperiksa. Status mereka masih sebagai pemilik pangkalan, namun peran masing-masing terus didalami.
“Kasus ini akan kami kembangkan. Tidak berhenti di sini,” ujarnya.
Polres Lumajang memastikan tak akan ada toleransi bagi pelanggar. Ancaman hukum pun bukan main-main: hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar bagi pelaku penyimpangan distribusi LPG subsidi.
“Kami bertindak tegas. Profesional, transparan, dan tanpa kompromi,” tegas Suwarno.
Kini, sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan Pertamina diperketat. Targetnya jelas: memutus mata rantai mafia LPG dan memastikan gas subsidi benar-benar sampai ke tangan masyarakat yang berhak.
Di tengah krisis, satu pesan mengemuka siapa pun yang bermain curang, bersiaplah menghadapi konsekuensi hukum (Red).
Editor : Redaksi