Harus Lengkap
Pengembalian Motor Curian Kerap Dipersoalkan, Kejari Lumajang Tegaskan Tak Ada Upaya Mempersulit
Lumajang – Keluhan masyarakat terkait sulitnya pengambilan sepeda motor hasil curanmor maupun perampokan yang telah ditemukan, kerap mencuat. Proses yang dianggap berbelit memunculkan anggapan adanya “persoalan di balik meja”. Namun Kejaksaan Negeri Lumajang menegaskan, mekanisme pengembalian barang bukti memiliki aturan ketat yang wajib dipatuhi.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB) Kejari Lumajang, Rifqi Leksono, meluruskan persepsi tersebut. Ia menegaskan, pengembalian barang bukti tidak bisa dilakukan secara sembarangan karena harus mengikuti putusan hukum dan status barang.
“Tidak seperti yang disampaikan sebagian masyarakat. Dalam penanganan barang bukti ada tiga kemungkinan, yakni dirampas untuk negara, dikembalikan kepada yang berhak, atau dimusnahkan,” ujarnya.
Menurut Rifqi, khusus untuk barang bergerak seperti sepeda motor, kehati-hatian menjadi kunci utama. Hal ini dilakukan untuk memastikan barang benar-benar kembali ke pemilik sah, bukan pihak lain yang tidak berhak.
“Kami harus memastikan keabsahan kepemilikan. Pemohon wajib menunjukkan dokumen seperti STNK dan BPKB. Itu menjadi dasar utama pengembalian,” jelasnya.
Ia menambahkan, jika pemilik kendaraan berhalangan hadir, proses pengambilan tetap bisa dilakukan melalui kuasa resmi yang dilengkapi dokumen pendukung.
Sementara dalam kondisi tertentu, seperti kendaraan yang masih dalam status kredit dan BPKB berada di pihak leasing atau bank, pengambilan tetap dimungkinkan dengan syarat tambahan.
“Apabila tidak ada BPKB, harus ada surat keterangan resmi dari pihak bank atau leasing sebagai bukti bahwa kendaraan tersebut benar dalam penguasaan yang sah,” tegasnya.
Penegasan ini sekaligus menjadi jawaban atas anggapan bahwa proses pengambilan barang bukti dipersulit. Kejari Lumajang menilai, prosedur yang diterapkan justru untuk melindungi hak pemilik dan mencegah potensi sengketa di kemudian hari.
Di tengah maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor, kepastian pengembalian barang bukti menjadi perhatian publik. Namun aparat menekankan, kecepatan tidak bisa mengabaikan aspek legalitas.
“Prinsipnya bukan mempersulit, tapi memastikan tepat sasaran dan sesuai hukum,” pungkas Rifqi (Red).
Editor : Redaksi