Status Saksi
Pungli Tumpak Sewu Diusut, Polisi: Wajib Lapor Dua Kali Sepekan, Status Masih Saksi
Lumajang – Penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di kawasan wisata Tumpak Sewu terus bergulir. Kasat Reskrim Pras Ardinata menegaskan, empat orang yang diamankan saat ini masih berstatus saksi dan diwajibkan menjalani wajib lapor.
“Mereka wajib lapor setiap Senin dan Kamis. Pemeriksaan saksi sudah kami selesaikan dan akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah bisa dilakukan penahanan. Minggu ini akan ada keputusan,” ujarnya, Senin (21/4/2026).
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait praktik penarikan karcis secara paksa terhadap wisatawan, baik mancanegara maupun domestik, di pintu masuk kawasan wisata Tumpak Sewu, Desa Sidomulyo, Kecamatan Pronojiwo.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas gabungan dari Polres Lumajang dan Polsek Pronojiwo melakukan operasi pada Senin, 13 April 2026. Dalam operasi itu, empat orang terduga pelaku diamankan saat diduga melakukan penarikan karcis secara paksa di area sempadan Sungai Glidik.
Keempatnya diketahui berasal dari wilayah Kabupaten Malang, dengan rentang usia 17 hingga 43 tahun. Mereka diamankan di lokasi bersama barang bukti dan langsung dibawa ke Polres Lumajang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi kini tengah mendalami peran masing-masing terduga serta mengkaji unsur pidana dalam kasus tersebut. Penentuan status hukum mereka akan diputuskan melalui gelar perkara dalam waktu dekat.
Kasus ini menjadi sorotan karena berpotensi merusak citra pariwisata unggulan Lumajang, sekaligus memunculkan kekhawatiran terhadap praktik pungli yang meresahkan wisatawan (Red).
Editor : Redaksi