Pastikan Generasi Berkualitas

Cegah GAKI, Komisi D DPRD Lumajang Dorong Lahirnya Peraturan Daerah Khusus

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Rapat Koordinasi dan Evaluasi Kinerja Tim Gangguan Akibat Kekurangan Iodium (GAKI) tingkat Kabupaten dan Desa
Rapat Koordinasi dan Evaluasi Kinerja Tim Gangguan Akibat Kekurangan Iodium (GAKI) tingkat Kabupaten dan Desa

Lumajang - Komisi D DPRD Kabupaten Lumajang yang diketuai oleh Supratman, SH., menggelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi Kinerja Tim Gangguan Akibat Kekurangan Iodium (GAKI) tingkat Kabupaten dan Desa. Acara yang berlangsung Rabu (22/04/2026) ini bertujuan memperkuat sinergi lintas sektor sekaligus mematangkan langkah legislasi dalam upaya penanggulangan masalah kesehatan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Tim GAKI yang diwakili oleh Kepala Dinas Kesehatan menegaskan bahwa penanganan GAKI merupakan investasi strategis untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan generasi mendatang. Dilaporkan bahwa saat ini pendampingan telah berjalan di 40 desa mandiri garam beriodium. Namun, untuk memberikan perlindungan yang lebih luas dan tegas, diperlukan payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda).

Merespons hal tersebut, Ketua Komisi D Supratman, SH., menyampaikan apresiasi terhadap kinerja tim dan menyatakan dukungan penuh DPRD terhadap pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) GAKI.

"Kami mendukung penuh usulan ini. Namun, substansi regulasi harus dikaji secara mendalam agar tidak terjadi tumpang tindih aturan dan nantinya benar-benar efektif serta mudah diimplementasikan di lapangan," tegas Supratman.

Dalam pembahasan materi, dipaparkan draf awal Raperda yang mencakup aturan mengenai larangan peredaran garam tidak beriodium, penetapan standar mutu, hingga mekanisme pengawasan dan sanksi. Forum juga menyoroti pentingnya pengawasan yang tidak hanya menyasar konsumen, tetapi juga tegas terhadap distributor dan pelaku usaha, serta penguatan peran semua pihak hingga tingkat desa.

Rapat ditutup dengan kesepakatan bahwa Komisi D menerima usulan Raperda GAKI untuk ditindaklanjuti sebagai Perda inisiatif DPRD. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat perlindungan konsumen, menekan peredaran garam non-iodium, serta mewujudkan masyarakat Lumajang yang lebih sehat dan berkualitas.(Red)