Kriminal

Rusak Kandang dan Gondol Sapi Betina, Dua Pria di Lumajang Dibekuk Polisi

avatar Indana Zulfa
  • URL berhasil dicopy
Barang bukti sapi yang telah diamankan
Barang bukti sapi yang telah diamankan

LUMAJANG — Aksi pencurian sapi yang terjadi di wilayah Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Dua pria diamankan setelah diduga nekat merusak kandang dan membawa kabur seekor sapi milik warga.

 

Kasus tersebut kini ditangani jajaran Satreskrim Polres Lumajang bersama Unit Reskrim Polsek Tekung. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa seekor sapi jenis simental warna merah kepala putih berjenis kelamin betina yang diduga hasil tindak pencurian.

 

Kasi Humas Ipda Suprapto menjelaskan, peristiwa itu bermula pada Senin, 4 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, terlapor datang ke rumah korban bersama anaknya.

 

“Setelah bertemu korban, pelaku langsung menuju kandang sapi milik korban,” ujar Ipda Suprapto.

 

Diduga tanpa izin pemilik, pelaku kemudian merusak pintu kandang dan memotong tali pengikat sapi menggunakan senjata tajam jenis clurit. Setelah berhasil melepaskan hewan ternak tersebut, sapi lalu dituntun ke arah timur meninggalkan kandang milik korban.

 

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka masing-masing berinisial D (64), warga Desa Wonogriyo, Kecamatan Tekung, serta A.P. (29), warga Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang.

 

Pengungkapan kasus bermula pada Kamis, 7 Mei 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Tim gabungan yang terdiri dari anggota Resmob Polres Lumajang, Kanit Reskrim Tekung, dan Kanit Intel Tekung melakukan penyelidikan setelah memperoleh informasi keberadaan tersangka D di rumahnya di Desa Wonogriyo.

 

Petugas kemudian bergerak menuju lokasi. Sekitar pukul 14.00 WIB, polisi mendapati tersangka berada di ruang tamu rumahnya.

 

“Petugas memperkenalkan diri dan menunjukkan surat perintah. Tersangka diamankan secara humanis dan persuasif,” terang Ipda Suprapto.

 

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka D mengakui sapi yang diambil sebelumnya disimpan di kandang samping rumahnya. Saat dilakukan pengecekan, petugas menemukan seekor sapi simental betina warna merah kepala putih yang diketahui milik korban.

 

Tak lama berselang, sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka A.P. datang secara persuasif ke Polsek Tekung dan langsung diamankan petugas.

 

Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Lumajang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Kasus ini menjadi perhatian warga setempat karena aksi pelaku dilakukan secara terang-terangan dengan merusak kandang menggunakan senjata tajam. Polisi memastikan proses penyidikan terus berjalan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain (Red).