Pariwisata

PKL B29 Ditata, Pemkab Lumajang Tegaskan Pedagang Hanya Berjualan di Rest Area Satu

avatar Indana Zulfa
  • URL berhasil dicopy
Lokasi PKL di Rest Area1
Lokasi PKL di Rest Area1

Lumajang — Kawasan wisata B29 tidak hanya menjadi magnet bagi wisatawan yang ingin menikmati panorama pegunungan. Aktivitas ekonomi pedagang kaki lima (PKL) juga ikut tumbuh di kawasan tersebut. Namun, agar aktivitas perdagangan tidak mengganggu kenyamanan wisatawan dan kelestarian lingkungan, Pemerintah Kabupaten Lumajang memperketat penataan lokasi berjualan.

 

Melalui Dinas Pariwisata, Pemkab Lumajang memastikan aktivitas PKL yang berada dalam pembinaan pemerintah daerah dipusatkan di Rest Area Satu B29. Pedagang tidak diperbolehkan membuka lapak di kawasan atas maupun puncak B29.

 

Kepala Bidang Destinasi Pariwisata Dinas Pariwisata Kabupaten Lumajang, Galih Permadi, mengatakan saat ini terdapat lima kios PKL yang berada dalam pembinaan Dinas Pariwisata. Kelima kios tersebut berada di Rest Area Satu B29.

 

“PKL B29 itu ada lima kios. Penataan yang berada di bawah Dispar hanya di Rest Area Satu. Jadi, di Rest Area Dua dan kawasan puncak tidak ada PKL yang menjadi bagian dari pembinaan kami,” ujar Galih saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Jumat (25/9/2026).

 

Penataan tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan pemilik dan pengelola kawasan, yakni Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) dan Perhutani.

 

Dari hasil koordinasi, aktivitas perdagangan tidak diperbolehkan berada di kawasan atas. Pedagang diarahkan untuk menjalankan usaha di lokasi yang telah ditentukan, yakni Rest Area Satu.

 

Langkah tersebut dilakukan bukan semata untuk membatasi aktivitas ekonomi masyarakat. Pemusatan pedagang di satu lokasi juga dinilai memudahkan pembinaan, pengawasan, sekaligus menjaga kebersihan dan kenyamanan kawasan wisata.

 

Pedagang Diminta Jaga Kebersihan

 

Dinas Pariwisata Lumajang mengaku terus memberikan pembinaan kepada para pedagang agar mematuhi ketentuan lokasi berjualan sekaligus menjaga lingkungan sekitar.

 

Galih menyebut lima PKL yang saat ini berada dalam pembinaan Dinas Pariwisata dinilai telah mengikuti arahan, terutama dalam menjaga kebersihan dan menangani sampah maupun limbah yang dihasilkan dari aktivitas warung.

 

“Kami sudah sering memberikan pembinaan. Untuk lima PKL tersebut, saya kira mereka sudah patuh terkait pembuangan sampah dan limbah yang dihasilkan warung. Mereka juga sudah menjaga kebersihan,” katanya.

 

Kebersihan menjadi salah satu perhatian utama karena B29 merupakan kawasan wisata alam yang memiliki daya tarik lingkungan dan panorama pegunungan. Aktivitas perdagangan diharapkan tidak meninggalkan persoalan baru berupa sampah maupun limbah.

 

Karena itu, keberadaan PKL diarahkan tetap berjalan, tetapi harus berada dalam tata kelola kawasan yang jelas.

 

Di sisi lain, Pemkab Lumajang tidak hanya melakukan penataan pedagang. Dinas Pariwisata juga terus mendorong promosi wisata B29 dan mengupayakan pembenahan sejumlah fasilitas fisik, khususnya di Rest Area Satu.

 

Upaya tersebut diharapkan berjalan beriringan. Ketika kunjungan wisata meningkat, pedagang yang telah menempati lokasi resmi juga diharapkan ikut merasakan dampak ekonominya.

 

“Target kami PKL semakin tertib, kemudian kegiatan usahanya berjalan. Dari promosi yang kami lakukan tahun ini, ada beberapa perbaikan fisik yang kami upayakan agar peningkatan kunjungan bisa meningkatkan kesejahteraan PKL di Rest Area Satu B29,” jelas Galih.

 

Dengan pola tersebut, penataan PKL di B29 diarahkan tidak hanya menghasilkan kawasan yang lebih tertib, tetapi juga menciptakan keseimbangan antara kenyamanan wisatawan, kebersihan lingkungan dan keberlangsungan ekonomi masyarakat.

 

Pemkab Lumajang berharap pengembangan B29 sebagai destinasi wisata dapat berjalan seiring dengan penataan aktivitas usaha masyarakat. Pedagang tetap memiliki ruang untuk mencari penghasilan, sementara wisatawan dapat menikmati kawasan dengan lebih nyaman dan lingkungan tetap terjaga (Red).