Lewat Jalur Gugatan Sederhana

Sengketa Advokat Wiwin dengan Mantan Kliennya Masuk Gugatan ke Pengadilan Negeri Lumajang

avatar Babun Wahyudi
  • URL berhasil dicopy
Tim Advokat Wiwin Suharni Kurnia dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Lumajang
Tim Advokat Wiwin Suharni Kurnia dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Lumajang

Lumajang - Sengketa Advokat Wiwin Suharni Kurnia dengan mantan kliennya memasuki babak baru. Setelah laporan ke polisi dengan dugaan penggelapan dihentikan penyelidikannya oleh Polres Lumajang, kini mantan kliennya melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan sederhana (GS) di Pengadilen Negeri (PN) Lumajang, Selasa (30/09/2026).

Hariyanto, SH,. MH, Tim Kuasa Hukum Wiwin Suharni Kurnia menyatakan bahwa laporan dugaan penggelapan oleh mantan klien Wiwin dihentikan penyelidikannya. Sebeb, setelah dilakukan gelar perkara diambil kesimpulan dalam perkara tersebut tidak ditemukan peristiwa pidana, sehingga penyelidikan dihentikan.

"Laporan dugaan penggelapan oleh mantan klien Wiwin sudah dihentikan penyelidikannya oleh polisi, karena tidak ditemukan peristiwa pidana dalam perkara tersebut," jelas Hariyanto.

Sementara itu, Hisbullah Huda, SH,. MH,. C.Med,. C.PS tim hukum Wiwin Suharni Kurnia menyatakan setelah laporan ke polisi gagal, ternyata mantan klien Wiwin melakukan gugatan GS ke Pengadilan Negeri Lumajang. Tanggal 30 September 2026 adalah sidang pertama dengan agenda pembacaan tuntutan dan mediasi. Hakim sudah menawarkan mediasi, namun antara penggugat dan tergugat tidak ada kesepakan, sehingga sidang akan dilanjutkan 2 kali seminggu dan putusan akan keluar dalam waktu 25 hari kerja.

Mantan klien Wiwin meminta pengembalian 2 sertifikat yang dipegang oleh Wiwin Suharni Kurnia dikembalikan tanpa syarat. Namun, Wiwin Suharni kata Hisbullah sebagai advokat memegang 2 sertifikat sebagai hak retensi, dimana bisa menahan surat-surat berharga, selama belum menerima honorarium atas jasanya sebagai advokat. 

"Hari ini sidang gugatan sederhana yang dilakukan oleh mantan klien Wiwin Suharni Kurnia. Tidak ada kesepakatan damai, sehingga akan dilanjutkan dan diputus maksimal 25 hari kerja," jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Irawati mantan klien Wiwin Suharni Kurnia Fathul Qorib, SH menyatakan bahwa berbagai upaya hukum mencari keadilan atas hak kliennya terus dilakukan. Mulai dari laporan duagaan penggelapan ke Polres Lumajang yang akhirnya dihentikan penyelidikannya, hingga gugatan sederhana ke Pengadilan negeri Lumajang.

"Nah, karena dihentikan oleh Polres Lumajang tentu klien kami tidak berhenti disitu untuk mencari keadilan, langkah kemudian yang dilakukan oleh klien kami dengan menggugat di PN Lumajang," paparnya.

Sidang pertama sudah dilakukan tanggal 30  September 2026 dengan salah satu agenda mediasi yang dilakukan oleh hakim, namun tidak ada titik temu sehingga mediasi gagal. "Pihak tergugat untuk pengembalian sertifikat meminta sejumlah uang sebagai honor, sedangkan pihak penggugat menginginkan pengembalian 2 sertifikat tanpa syarat apapun. Sehingga mediasi gagal dan agenda sidang akan dilanjutkan." pungkasnya.(Yd/red)