Komisi A DPRD: Kami Belum Tahu Kondisi dan Keberadaan Bupati Lumajang
Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 78 dan 79, maka DPRD harus menanyakan kondisi kesehatan Bupati secara resmi. "Sesuai pasal 78 dan 79 DPRD sudah waktunya DPRD untuk menanyakan kondisi Bupati, baik informasi kesehatannya dan keberadaanya," ujar Nur Hidayati kepada lumajangsatu.com, Jum'at (02/01/2015).
Ditanya soal kondisi dan keberadaan Bupati seperti apa, politisi Nasdem itu menjawab bahwa hingga kini Komisi A secara resmi belum mengetahui kondisi dan keberadaan Bupati. "Kita belum mengentahui kondisi kesehatan dan keberadaan pak Bupati," terangnya.
Disinggung apakah Bupati akan bisa diberhentikan sebelum enam bulan karena kondisisnya sudah tidak sadarkan diri seperti keterangan Sekda Lumajang, Nur Hidayati menyatakan DPRD terlebih dahulu harus tahu secara pasti. Jika sudah tahu dengan pasti kondisi kesehatan Bupati, maka DPRD baru mengambil langkah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Lebih baik kita tahu dulu kondisi Bupati seperti apa, barulah kita akan mengambil langkah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku," pungkas perempuan murah senyum itu.(Yd/red)
Editor : Redaksi